Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Novel Arsyad sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.
"Benar, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Novel Arsyad selaku Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan pihak swasta Johanes Christian Nahumury," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Meski demikian Ali belum memberikan konfirmasi apakah keduanya telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah.
Ali juga belum memberikan keterangan lebih detail mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2016/2017.
Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY pada tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi (AG) dengan tersangka Sugiharto selaku direktur utama yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut, diperlukan anggaran senilai Rp135 miliar untuk lima tahun. KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya di-mark up dan langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.
Khusus pada tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar, kemudian pada tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar. Salah satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.
Baca juga:
NaDem bantah KPK soal aliran dana korupsi SYL
Polda Metro ajukan supervisi dengan KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL
KPK sebut terdapat aliran dana miliaran rupiah dari SYL ke Partai NasDem
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Dirut PT PP Novel Arsyad terkait Stadion Mandala Krida
"Benar, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Novel Arsyad selaku Direktur Utama pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan pihak swasta Johanes Christian Nahumury," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Meski demikian Ali belum memberikan konfirmasi apakah keduanya telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah.
Ali juga belum memberikan keterangan lebih detail mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2016/2017.
Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY pada tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi (AG) dengan tersangka Sugiharto selaku direktur utama yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut, diperlukan anggaran senilai Rp135 miliar untuk lima tahun. KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya di-mark up dan langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.
Khusus pada tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar, kemudian pada tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar. Salah satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.
Baca juga:
NaDem bantah KPK soal aliran dana korupsi SYL
Polda Metro ajukan supervisi dengan KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL
KPK sebut terdapat aliran dana miliaran rupiah dari SYL ke Partai NasDem
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Dirut PT PP Novel Arsyad terkait Stadion Mandala Krida