KPK panggil 8 saksi kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta

id KPK,MANDALA KRIDA,EDY WAHYUDI,PEMPROV DIY

KPK panggil 8 saksi kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022) terkait pengumuman dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil delapan orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka EW (Edy Wahyudi). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DIY," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Tersangka EW merupakan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen.

Saksi yang dipanggil, yaitu Mochamad Amin Agustyono selaku wirausaha, Nugroho Wuri Sayekti selaku wiraswasta, Yatmin selaku wiraswasta/Komisaris PT Bayanaka Cipta Arta, Thomas Hartono sebagai koordinator proyek PT Duta Mas Indah.

Berikutnya, PNS Raden Purnama, PNS pada Balai Pemuda dan Olahraga DIY Sundari, pimpinan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida 2014-2015 Toto Birowo, dan Hendi Hidayat selaku Direktur CV Alam Raya Utama Sejahtera.

Sementara itu, selain EW, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah serta Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Balai Pemuda dan Olahraga di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY di tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku dirut untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan, yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut, KPK mengungkapkan dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk lima tahun. KPK menduga ada beberapa nilai jenis pekerjaan yang nilainya di-"mark up" dan langsung disetujui EW tanpa kajian.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil delapan saksi kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE