Surakarta (ANTARA) - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menghormati pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya karena dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
"Monggo, silakan," kata Gibran di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa.
Laporan ke KPK yang dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara itu, selain kepada Gibran, ditujukan pula kepada Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.
Terkait laporan itu, Gibran menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut ke lembaga antirasuah.
"Ya, biar ditindaklanjuti KPK," imbuhnya.
Laporan tersebut diserahkan ke KPK atas praktik kolusi dan nepotisme yang diduga melibatkan Gibran.
Baca juga:
Dilaporkan ke KPK, Presiden Jokowi: Kami hormati semua proses itu
Jokowi rombak kabinet pada pekan ini
Soal status sebagai anggota PDIP, Gibran: Biar pimpinan partai yang beri pernyataan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gibran hormati pelaporan ke KPK atas dirinya
Gibran hormati pelaporan ke KPK atas dirinya
Selasa, 24 Oktober 2023 11:07 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti sidang Paripurna di DRPD Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (19/10/2023). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom)
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tompi tegaskan tak punya urusan pribadi dengan Pandji yang kritik candaan fisik Gibran
06 January 2026 6:02 WIB
Di Batam, Gibran minta Menteri KKP percepat bangun kampung nelayan Merah Putih
11 September 2025 6:38 WIB
Wapres Gibran dan Titiek Soeharto panen budidaya lobster siap ekspor di Batam
10 September 2025 14:03 WIB
Lihat Juga
China terbuka untuk dialog kembali dengan Jepang asal Takaichi tarik ucapan soal Taiwan
11 February 2026 11:16 WIB