Batam (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau melakukan langkah preventif kepada masyarakat khususnya generasi muda agar terhindar terjerat pinjaman online (pinjol).

Kepala OJK Perwakilan Kepri Rony Ukurta Barus di Batam, Rabu mengatakan salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melaksanakan sosialisasi secara masif kepada seluruh elemen masyarakat.

"Jadi tidak hanya kepada istilahnya yang sudah dewasa saja, tetapi kita mulai sejak dini sebenarnya dari sekolah-sekolah SMP, SMA, perkuliahan," ujar Rony.

Hal tersebut dilakukan bertujuan agar para generasi muda semakin memahami manfaat dan juga risiko dari setiap transaksi keuangan.

Selain itu mereka juga bisa mengidentifikasi dan membedakan antara sektor jasa keuangan yang legal dan ilegal.

"Karena biasanya mulai terjebak karena mereka juga tidak bisa mengidentifikasi ini sebenarnya beneran tidak penawarannya. Karena mereka tidak dibekali ilmu-ilmunya jadi itu yang coba kita bekali kepada masyarakat, khususnya yang usia dini supaya dari awal mereka sudah tahu," kata dia.

Menurut Rony, terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan masyarakat ketika akan melakukan pinjaman online yaitu Legal dan Logis (2L).

Ia menambahkan cara penawaran antara legal dan ilegal sangat berbeda. Untuk pinjol legal biasanya tidak pernah memasarkan produknya melalui pesan siaran (broadcast) aplikasi WhatsApp.

Berbeda dengan pinjol ilegal yang melakukan promosi melalui broadcast WhatsApp dengan menyertakan link peminjaman.

"Kalau ada penawaran-penawaran seperti ini sebenarnya harus dicurigai dari awal, sehingga mungkin tidak terjebak dengan tindak kejahatan di sektor jasa keuangan itu," demikian Rony.

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024