Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau mencatat pendapatan pajak reklame dari periode Januari hingga 26 Oktober 2023 telah mencapai Rp16 miliar atau 79,78 persen dari target Rp20 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah, di Batam, Kamis, mengatakan hingga saat ini terdapat 1.600 reklame berizin di kota itu.

Ia menyebutkan Bapenda juga akan menerapkan barcode untuk identifikasi baliho reklame serta mengantisipasi reklame ilegal, dan penerapan Sistem Informasi Reklame (Simrek)

"Jadi nanti akan ketahuan mana reklame yang berizin. Selain itu, juga memudahkan kami dalam mendata titik reklame," kata Azmansyah.

Dia menyampaikan pihaknya juga segera melakukan penataan 1.600 titik reklame berizin dan reklame baru di tahun 2024 mendatang.

Penataan titik reklame tersebut akan disesuaikan dengan pelebaran jalan yang telah dibangun Pemkot ataupun BP Batam.

Terkait proses perizinan, Azmansyah menyebutkan ke depan pemusatan prosedur pengelolaan reklame di PTSP tidak lagi terpisah antara pemkot dan BP Batam.

"Kami masih dudukkan lagi antara BP Batam dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) untuk menyesuaikan dengan row jalan setelah pelebaran. Masih menunggu finalisasi, rencananya akhir minggu depan akan selesai. Setelah itu, baru diketahui mana saja titik baru," ujar dia.

Azmansyah menyebutkan perubahan aturan Perwako Batam No .63 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Reklame Kota Batam, bertujuan untuk memudahkan perizinan dalam pelaksanaan reklame, baik di Pemkot Batam maupun BP Batam.

"Perwako ini mengatur di antaranya alur perizinan, persyaratan berkaitan dengan aturan konstruksi, jaminan bongkar konstruksi, dan sebagainya. Kami menekankan bahwa bukan hanya peningkatan PAD tapi juga mendukung mewujudkan Batam Kota Baru," kata Azmansyah.

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024