Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau telah menghimpun pendapatan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp10 miliar, atau 40 persen dari target Rp25 miliar.
Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya di Batam, Sabtu mengatakan capaian tersebut sebagai bukti bahwa antusias masyarakat di provinsi itu cukup tinggi mengikuti program pemutihan PKB sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
"Alhamdulillah dari target 100 persen, sampai dengan hari ini 40 persen sudah melaksanakan pemutihan. Insya Allah, pada tanggal 18 November 2023 nanti bisa mencapai 100 persen," kata Diky.
Diky menjelaskan program pemutihan PKB yang diberikan meliputi keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, dan Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) 100 persen selain tahun berjalan.
"Dengan tiga kebijakan yang diberikan Gubernur Kepri kepada masyarakat Provinsi Kepri, tentunya kami berharap kepada seluruh masyarakat Kepri bahwa nanti di tahun 2024 akan diberlakukan terkait masalah pelaksanaan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, bahwa 5 tahun wajib pajak tidak dibayarkan maka secara otomatis kendaraan di dalam sistem akan dihilangkan datanya dan dianggap bodong," kata dia.
Selain itu, Bapenda juga melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.
Kata Diky, program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor serta data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.