Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal pertemuan ketua lembaga antirasuah itu, Firli Bahuri, dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pada umumnya terkait dengan dugaan pemerasan, juga klarifikasi terkait dengan foto, itu aja yang ditanyakan. Terkait dengan pemerasan, saya kan nggak tahu peristiwanya seperti apa," kata Alex di Jakarta, Senin.
Alex menjelaskan, KPK menerima laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian sejak Februari 2020.
"Betul, pada bulan Januari 2020. Betul ini saya punya catatan, pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," kata dia.
Meski demikian, Alex mengatakan laporan itu tidak langsung ditindaklanjuti. Laporan itu baru ditindaklanjuti setahun kemudian, yakni pada Januari 2021 dengan melakukan pengumpulan informasi.
Proses pengumpulan informasi terus berlanjut dan pada April 2021, Satgas Penyelidikan menyatakan laporan tersebut dinilai layak untuk dimulai penyelidikan. Namun, laporan tersebut akhirnya tidak dilanjutkan.
Lembaga antirasuah kemudian menerima pengaduan masyarakat yang berbeda terkait dugaan korupsi di Kementan. Laporan tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dan berakhir dengan penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
"Jadi, kemarin yang mana Pak Alex sprinlidik (surat perintah penyelidikan) yang kita tetapkan tersangka? Itu informasi dari dumas (pengaduan masyarakat) dan sebagian ada dari dumas juga," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewas KPK setelah foto dirinya sedang berbincang dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beredar.
Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 melarang setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.
Firli Bahuri kemudian memberikan pernyataan, foto itu diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di lembaga antirasuah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK periksa Alexander Marwata soal pertemuan Firli-SYL
"Pada umumnya terkait dengan dugaan pemerasan, juga klarifikasi terkait dengan foto, itu aja yang ditanyakan. Terkait dengan pemerasan, saya kan nggak tahu peristiwanya seperti apa," kata Alex di Jakarta, Senin.
Alex menjelaskan, KPK menerima laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian sejak Februari 2020.
"Betul, pada bulan Januari 2020. Betul ini saya punya catatan, pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," kata dia.
Meski demikian, Alex mengatakan laporan itu tidak langsung ditindaklanjuti. Laporan itu baru ditindaklanjuti setahun kemudian, yakni pada Januari 2021 dengan melakukan pengumpulan informasi.
Proses pengumpulan informasi terus berlanjut dan pada April 2021, Satgas Penyelidikan menyatakan laporan tersebut dinilai layak untuk dimulai penyelidikan. Namun, laporan tersebut akhirnya tidak dilanjutkan.
Lembaga antirasuah kemudian menerima pengaduan masyarakat yang berbeda terkait dugaan korupsi di Kementan. Laporan tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dan berakhir dengan penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
"Jadi, kemarin yang mana Pak Alex sprinlidik (surat perintah penyelidikan) yang kita tetapkan tersangka? Itu informasi dari dumas (pengaduan masyarakat) dan sebagian ada dari dumas juga," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewas KPK setelah foto dirinya sedang berbincang dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beredar.
Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 melarang setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.
Firli Bahuri kemudian memberikan pernyataan, foto itu diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di lembaga antirasuah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK periksa Alexander Marwata soal pertemuan Firli-SYL