Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau meluncurkan aplikasi Sistem Pelaporan Pidana Ringan Pelanggaran Perda (Siap Garda) guna mewujudkan penanganan pengaduan masyarakat di era digitalisasi.
Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari di Batam, Kamis mengatakan dalam penanganan perkara tindak pidana ringan perlu dilakukannya perubahan paradigma.
"Aplikasi ini sebagai jawaban dalam mewujudkan penanganan pengaduan masyarakat yang lebih baik di era digitalisasi. Dimana masyarakat kebanyakan enggan untuk melapor atau mungkin bahkan kebingungan," kata Imam.
"Perlu tindak pidana ringan melalui koordinasi lintas instansi pihak terkait secara terpadu dan penanganan perkara tindak pidana ringan yang berbiaya murah dan singkat," tambah dia.
Imam menyebutkan dari 39 perda di Pemkot Batam, yang memuat sanksi ada 11 perda yang ditangani Satpol PP Batam dalam penyelenggaraan pidana ringan (Tipiring).
Selama tahun 2022 lalu, sebanyak 143 laporan penyampaian pengaduan masyarakat atas pelanggaran layanan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang ditangani sudah sebanyak 135 kasus.
"Pelaporan cepat ringan di Batam sampai saat ini yang wajib dilaporkan oleh masyarakat adalah pelanggaran Perda Kota Batam itu wajib dilaporkan melalui aplikasi ini. Pertama tentang sampah yang dibuang sembarangan, lalu pedagang kaki lima (PKL) atau parkir sembarangan," ujar Imam.
Ia menambahkan aplikasi terintegrasi sangat mudah digunakan dan masyarakat pengguna tidak dipungut biaya atau gratis saat mengunduh aplikasi ini menggunakan telepon genggam berbasis android.
Kata Imam, tujuan proyek perubahan ini merupakan upaya menjawab permasalahan dan tujuan inovasi perubahan dilakukan dengan menggunakan sistem dan dimensi manajemen komplain yang lebih mendalam.
"Aplikasi SIAP GARDA, caranya itu mudah sekali buka Play Store. Langsung nanti ada petunjuk dari di sini mudah sekali. Tinggal mengisi data-data yang diminta. Terus apa dilaporkan. Setelah kami terima, kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut, " kata Imam.
Baca juga:
Bawaslu Kepri copot sejumlah APS bakal caleg langgar aturan di Bintan
Pemprov Kepri, KPU dan Bawaslu teken NPHD Pilkada 2024
Gubernur Ansar resmikan PLTS di Pulau Panjang Batam
Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari di Batam, Kamis mengatakan dalam penanganan perkara tindak pidana ringan perlu dilakukannya perubahan paradigma.
"Aplikasi ini sebagai jawaban dalam mewujudkan penanganan pengaduan masyarakat yang lebih baik di era digitalisasi. Dimana masyarakat kebanyakan enggan untuk melapor atau mungkin bahkan kebingungan," kata Imam.
"Perlu tindak pidana ringan melalui koordinasi lintas instansi pihak terkait secara terpadu dan penanganan perkara tindak pidana ringan yang berbiaya murah dan singkat," tambah dia.
Imam menyebutkan dari 39 perda di Pemkot Batam, yang memuat sanksi ada 11 perda yang ditangani Satpol PP Batam dalam penyelenggaraan pidana ringan (Tipiring).
Selama tahun 2022 lalu, sebanyak 143 laporan penyampaian pengaduan masyarakat atas pelanggaran layanan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang ditangani sudah sebanyak 135 kasus.
"Pelaporan cepat ringan di Batam sampai saat ini yang wajib dilaporkan oleh masyarakat adalah pelanggaran Perda Kota Batam itu wajib dilaporkan melalui aplikasi ini. Pertama tentang sampah yang dibuang sembarangan, lalu pedagang kaki lima (PKL) atau parkir sembarangan," ujar Imam.
Ia menambahkan aplikasi terintegrasi sangat mudah digunakan dan masyarakat pengguna tidak dipungut biaya atau gratis saat mengunduh aplikasi ini menggunakan telepon genggam berbasis android.
Kata Imam, tujuan proyek perubahan ini merupakan upaya menjawab permasalahan dan tujuan inovasi perubahan dilakukan dengan menggunakan sistem dan dimensi manajemen komplain yang lebih mendalam.
"Aplikasi SIAP GARDA, caranya itu mudah sekali buka Play Store. Langsung nanti ada petunjuk dari di sini mudah sekali. Tinggal mengisi data-data yang diminta. Terus apa dilaporkan. Setelah kami terima, kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut, " kata Imam.
Baca juga:
Bawaslu Kepri copot sejumlah APS bakal caleg langgar aturan di Bintan
Pemprov Kepri, KPU dan Bawaslu teken NPHD Pilkada 2024
Gubernur Ansar resmikan PLTS di Pulau Panjang Batam