Batam (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam meningkatkan pengawasan pengiriman hewan melalui pelabuhan guna mencegah penyebaran virus penyebab rabies, penyakit hewan yang bisa menular ke manusia.
"Sebelum hewan diseberangkan ke luar ataupun hewan masuk, petugas karantina yang bertugas melakukan pemeriksaan baik secara fisik maupun kelengkapan dokumen pendukung, yaitu surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH," kata Sub-koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam Romauli B. Simatupang saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Pada Kamis (2/11), petugas Balai Karantina memeriksa anjing pudel yang akan diseberangkan ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Telaga Punggur di Kota Batam.
Pemeriksaan kesehatan hewan dan dokumen pendukungnya ditujukan untuk memastikan hewan yang dibawa ke luar kota atau masuk ke kota tidak terinfeksi virus rabies.
Baca juga:
Balai POM Batam telusuri penyalahgunaan obat trihexyphenidyl di Batam
KPU Kepri tetapkan 602 DCT Pemilu 2024
"Setelah dinyatakan sehat dan dilengkapi SKKH, selanjutnya akan diterbitkan sertifikat karantina dan bisa diseberangkan ke daerah tujuan," kata Romauli.
Dia mengingatkan warga untuk melapor ke Balai Karantina sebelum membawa hewan keluar dari atau masuk ke daerah lain guna mencegah penularan penyakit.
Rabies termasuk zoonosis, penyakit hewan yang dapat menular ke manusia. Penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus rabies ini bisa menular melalui gigitan, jilatan, atau cakaran hewan seperti anjing, kucing, monyet, dan kera.
Guna mencegah penularan penyakit rabies, vaksinasi rutin harus dilakukan pada hewan peliharaan yang bisa menularkan virus rabies. Vaksinasi rabies juga diperlukan oleh orang-orang yang berisiko tertular virus rabies.
Baca juga:
Pemkot Batam menyerahkan 300 paket sembako subsidi pada warga Pulau Buluh
BP Batam tanam 1.800 Pohon Jati Mas untuk wujudkan Batam Baru
Pemprov Kepri membuat aplikasi Sibadang optimalkan aliran data kesehatan
Perusahaan properti Indonesia dan Hong Kong bermitra kembangkan pusat data di Batam
"Sebelum hewan diseberangkan ke luar ataupun hewan masuk, petugas karantina yang bertugas melakukan pemeriksaan baik secara fisik maupun kelengkapan dokumen pendukung, yaitu surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH," kata Sub-koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam Romauli B. Simatupang saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Pada Kamis (2/11), petugas Balai Karantina memeriksa anjing pudel yang akan diseberangkan ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Telaga Punggur di Kota Batam.
Pemeriksaan kesehatan hewan dan dokumen pendukungnya ditujukan untuk memastikan hewan yang dibawa ke luar kota atau masuk ke kota tidak terinfeksi virus rabies.
Baca juga:
Balai POM Batam telusuri penyalahgunaan obat trihexyphenidyl di Batam
KPU Kepri tetapkan 602 DCT Pemilu 2024
"Setelah dinyatakan sehat dan dilengkapi SKKH, selanjutnya akan diterbitkan sertifikat karantina dan bisa diseberangkan ke daerah tujuan," kata Romauli.
Dia mengingatkan warga untuk melapor ke Balai Karantina sebelum membawa hewan keluar dari atau masuk ke daerah lain guna mencegah penularan penyakit.
Rabies termasuk zoonosis, penyakit hewan yang dapat menular ke manusia. Penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus rabies ini bisa menular melalui gigitan, jilatan, atau cakaran hewan seperti anjing, kucing, monyet, dan kera.
Guna mencegah penularan penyakit rabies, vaksinasi rutin harus dilakukan pada hewan peliharaan yang bisa menularkan virus rabies. Vaksinasi rabies juga diperlukan oleh orang-orang yang berisiko tertular virus rabies.
Baca juga:
Pemkot Batam menyerahkan 300 paket sembako subsidi pada warga Pulau Buluh
BP Batam tanam 1.800 Pohon Jati Mas untuk wujudkan Batam Baru
Pemprov Kepri membuat aplikasi Sibadang optimalkan aliran data kesehatan
Perusahaan properti Indonesia dan Hong Kong bermitra kembangkan pusat data di Batam