Batam (ANTARA) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menelusuri penyalahgunaan obat keras trihexyphenidyl.
"Benar ada temuan. Saat ini kami masih berupaya melakukan penelusuran keberadaan obat ini di Batam," kata Kepala Balai POM di Batam Musthofa Anwari saat dihubungi di Batam pada Jumat.
Dia menjelaskan bahwa trihexyphenidyl merupakan obat keras yang tidak punya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Menurut dia, mengonsumsi obat keras tersebut dalam dosis tertentu bisa menimbulkan efek seperti menggunakan narkoba dan dapat menyebabkan kecanduan.
Musthofa mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, obat-obat tersebut dijual melalui platform media sosial.
"Jadi obat-obat itu dipesan secara online melalui media sosial, itu yang saat ini sedang kami telusuri," katanya.
Ia menyampaikan bahwa upaya penyelidikan peredaran dan penyalahgunaan trihexyphenidyl dilakukan bekerja sama dengan kepolisian.
"Obat ini masih tergolong berbahaya, dapat merusak penggunanya. Kami berharap masyarakat tidak ada yang memakai obat tersebut, kami akan pantau terus peredaran obat itu di Batam," katanya.
Menurut informasi yang disiarkan di laman Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, trihexyphenidyl atau triheksilfenidil merupakan obat antikolinergik yang digunakan untuk mengatasi gangguan Parkinson atau gangguan pergerakan.
Triheksilfenidil disalahgunakan karena efek antimuskarinik bersifat menimbulkan efek delirium (bengong dan bingung) serta sedasi ringan.
Namun, penggunaan obat tersebut secara berlebih dapat menimbulkan bahaya seperti glaukoma serta gangguan penglihatan, saluran cerna, dan saluran kemih.
Baca juga:
KPU Kepri tetapkan 602 DCT Pemilu 2024
Pemkot Batam menyerahkan 300 paket sembako subsidi pada warga Pulau Buluh
BP Batam tanam 1.800 Pohon Jati Mas untuk wujudkan Batam Baru
"Benar ada temuan. Saat ini kami masih berupaya melakukan penelusuran keberadaan obat ini di Batam," kata Kepala Balai POM di Batam Musthofa Anwari saat dihubungi di Batam pada Jumat.
Dia menjelaskan bahwa trihexyphenidyl merupakan obat keras yang tidak punya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Menurut dia, mengonsumsi obat keras tersebut dalam dosis tertentu bisa menimbulkan efek seperti menggunakan narkoba dan dapat menyebabkan kecanduan.
Musthofa mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, obat-obat tersebut dijual melalui platform media sosial.
"Jadi obat-obat itu dipesan secara online melalui media sosial, itu yang saat ini sedang kami telusuri," katanya.
Ia menyampaikan bahwa upaya penyelidikan peredaran dan penyalahgunaan trihexyphenidyl dilakukan bekerja sama dengan kepolisian.
"Obat ini masih tergolong berbahaya, dapat merusak penggunanya. Kami berharap masyarakat tidak ada yang memakai obat tersebut, kami akan pantau terus peredaran obat itu di Batam," katanya.
Menurut informasi yang disiarkan di laman Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, trihexyphenidyl atau triheksilfenidil merupakan obat antikolinergik yang digunakan untuk mengatasi gangguan Parkinson atau gangguan pergerakan.
Triheksilfenidil disalahgunakan karena efek antimuskarinik bersifat menimbulkan efek delirium (bengong dan bingung) serta sedasi ringan.
Namun, penggunaan obat tersebut secara berlebih dapat menimbulkan bahaya seperti glaukoma serta gangguan penglihatan, saluran cerna, dan saluran kemih.
Baca juga:
KPU Kepri tetapkan 602 DCT Pemilu 2024
Pemkot Batam menyerahkan 300 paket sembako subsidi pada warga Pulau Buluh
BP Batam tanam 1.800 Pohon Jati Mas untuk wujudkan Batam Baru