Jakarta (ANTARA) -
"Sehingga siapa orang yg memberikan ide untuk 'body checking', siapa orang yg memberikan akses bisa dilakukan 'body checking'. Siapa orang yang sebenarnya memang sudah berniat melakukan 'body checking' ini semuanya harus diusut segera," katanya.
Baca juga:
Perekonomian Kepri triwulan III-2023 tumbuh 0,42 persen
Yacht berbagai negara singgah di perairan Tanjungpinang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum korban Miss Universe Indonesia kembali jalani pemeriksaan
Kuasa hukum korban pelecehan pada ajang Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini bersama enam korban dan empat saksi hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Dia berharap ada tersangka baru dalam kasus pelecehan di kontes kecantikan tersebut setelah dirinya bersama sejumlah saksi kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa.
Dia berharap ada tersangka baru dalam kasus pelecehan di kontes kecantikan tersebut setelah dirinya bersama sejumlah saksi kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa.
"Kami lihat dari penggalian lebih lanjut ada penetapan tersangka yang baru karena tidak bisa dipungkiri pelecehan Miss Universe ini dilakukan saat karantina acara resmi," katanya.
Karena itu, pihaknya cukup heran hingga saat ini dari korporasi atau pihak perusahaan sama sekali tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, pihaknya cukup heran hingga saat ini dari korporasi atau pihak perusahaan sama sekali tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami berharap yang pertama Poppy Capella karena dia adalah orang yang sudah kami laporkan," katanya.
Baca juga:
PN Batam pastikan hasil permohonan praperadilan kasus Rempang bukan putusan akhir
Bawaslu Batam catat 4.080 APS di Batam ditertibkan karena langgar aturan
Yang kedua PT Capella Swastika Karya yang menyelenggarakan Miss Universe ini karena penyelenggaranya menyelenggarakan karantina sehingga seharusnya seluruh agenda ini di bawah PT Capella.
"Kemudian kami berharap 'project director' dalam pengembangan proses saksi dan korban," katanya.
Baca juga:
PN Batam pastikan hasil permohonan praperadilan kasus Rempang bukan putusan akhir
Bawaslu Batam catat 4.080 APS di Batam ditertibkan karena langgar aturan
Yang kedua PT Capella Swastika Karya yang menyelenggarakan Miss Universe ini karena penyelenggaranya menyelenggarakan karantina sehingga seharusnya seluruh agenda ini di bawah PT Capella.
"Kemudian kami berharap 'project director' dalam pengembangan proses saksi dan korban," katanya.
Mellisa juga telah menyerahkan bukti jadwal acara (rundown) telah diserahkan sejak awal bahwa dalam jadwal tidak pernah ada pengecekan tubuh (body checking).
"Sehingga siapa orang yg memberikan ide untuk 'body checking', siapa orang yg memberikan akses bisa dilakukan 'body checking'. Siapa orang yang sebenarnya memang sudah berniat melakukan 'body checking' ini semuanya harus diusut segera," katanya.
Perekonomian Kepri triwulan III-2023 tumbuh 0,42 persen
Yacht berbagai negara singgah di perairan Tanjungpinang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum korban Miss Universe Indonesia kembali jalani pemeriksaan