Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), membuat inovasi baru berupa layanan publik digital yang memuat informasi penting seputar keimigrasian untuk masyarakat yang diberi nama one click Mido.
Dalam media informasi ini, lanjutnya, berisikan tentang menu dokumen keimigrasian Warga Negara Indonesia (WNI), menu dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA), syarat izin tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, surat keterangan keimigrasian, visa, dan negara-negara bebas Visa.
Kepala Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan Rudenim Imigrasi Batam, Nur Karima Kemala sari, mengatakan aplikasi berbasis website itu dibuat guna penyebaran informasi dan penanganan pertanyaan, serta aduan masyarakat, yang dapat diakses secara mudah, cepat, dan murah.
"Mido itu merupakan akronim dari Imigrasi Indonesia. Aplikasi berbasis website ini akan memuat informasi berupa pertanyaan umum yang sifatnya repetitif maupun pertanyaan yang sifatnya pengetahuan seputar keimigrasian yang penting untuk diketahui masyarakat," ujarnya di Batam, Jumat.
Dalam media informasi ini, lanjutnya, berisikan tentang menu dokumen keimigrasian Warga Negara Indonesia (WNI), menu dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA), syarat izin tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, surat keterangan keimigrasian, visa, dan negara-negara bebas Visa.
"Kemudian ada juga informasi tentang negara-negara yang membutuhkan visa untuk masuk ke Indonesia, paspor RI bebas visa ke negara mana saja, dan layanan perubahan status sipil," katanya.
Tidak hanya itu informasi-informasi umum yang penting untuk diketahui oleh publik juga disediakan dalam media informasi tersebut, kata dia, yakni berupa daftar kantor imigrasi seluruh Indonesia, nomor telepon kantor imigrasi seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan RI di luar negeri.
Dengan adanya inovasi tersebut, dia berharap kebingungan masyarakat dalam mencari informasi yang spesifik bisa teratasi dengan baik.
Menurutnya, keterbukaan informasi ini tidak hanya sekedar memberikan informasi kepada masyarakat, tapi bagaimana mewujudkan penyelenggara pelayanan publik terbuka.
Dengan keterbukaan informasi publik yang dilakukan tersebut, menurutnya, dapat membuat masyarakat dapat menerima informasi yang akurat, cepat, tersistem, dan gampang diakses.
Dengan keterbukaan informasi publik yang dilakukan tersebut, menurutnya, dapat membuat masyarakat dapat menerima informasi yang akurat, cepat, tersistem, dan gampang diakses.
"Imigrasi Batam sebagai penyelenggara pelayanan publik terus berupaya memberikan akses informasi secara terbuka, melalui kanal yang ada," katanya.
Baca juga:
Pemkab Natuna beri pelatihan mengenai pemasaran digital untuk pelaku IKM
BI ingatkan jasa penukaran valas tak terlibat TPPU jelang pemilu
Kejati Kepri tetapkan pejabat BPR sebagai tersangka korupsi dan TPPU
Baca juga:
Pemkab Natuna beri pelatihan mengenai pemasaran digital untuk pelaku IKM
BI ingatkan jasa penukaran valas tak terlibat TPPU jelang pemilu
Kejati Kepri tetapkan pejabat BPR sebagai tersangka korupsi dan TPPU