Batam (ANTARA) - KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat sebanyak 2.430 warga mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU Kota Batam Bosar Hasibuan di Batam, Senin, mengatakan angka tersebut terdiri atas 1.257 warga pindah memilih masuk dan 1.173 warga pindah memilih keluar di daerah setempat.
"Yang pindah masuk banyak juga, karena masih banyak orang tinggal di Batam tapi KTP belum KTP Batam," kata Bosar.
Berdasarkan data KPU Kota Batam, untuk pemilih pindah masuk terdapat 671 pemilih laki-laki dan 586 pemilih perempuan.
Baca juga:
KPU Batam tetapkan 5 lokasi pemasangan APK di tiap kecamatan
Pemkot Batam ajak Karang Taruna ambil peran dalam pembangunan
Sementara untuk pemilih pindah keluar terdapat 575 pemilih laki-laki dan 598 pilih perempuan.
Bosar nengatakan berbagai syarat dan ketentuan pindah memilih tersebut dapat dilihat di laman atau sosial media KPU Batam, dan juga ada sejumlah posko di setiap kecamatan.
Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
"Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya," kata dia.
Lebih lanjut, kata Bosar, warga pindah memilih dapat melakukan pengurusan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 7 Februari 2024 dengan keadaan tertentu, seperti pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Baca juga:
Bawaslu Batam awasi akun medsos parpol selama kampanye
Pemkab Natuna berikan pelatihan kesiapsiagaan bencana kepada tagana
Ratusan anak kurang mampu ikut sunat massal yang digelar Dinas Dosial Kepri
Jembatan di Natuna rusak akibat terjangan banjir
Anggota KPU Kota Batam Bosar Hasibuan di Batam, Senin, mengatakan angka tersebut terdiri atas 1.257 warga pindah memilih masuk dan 1.173 warga pindah memilih keluar di daerah setempat.
"Yang pindah masuk banyak juga, karena masih banyak orang tinggal di Batam tapi KTP belum KTP Batam," kata Bosar.
Berdasarkan data KPU Kota Batam, untuk pemilih pindah masuk terdapat 671 pemilih laki-laki dan 586 pemilih perempuan.
Baca juga:
KPU Batam tetapkan 5 lokasi pemasangan APK di tiap kecamatan
Pemkot Batam ajak Karang Taruna ambil peran dalam pembangunan
Sementara untuk pemilih pindah keluar terdapat 575 pemilih laki-laki dan 598 pilih perempuan.
Bosar nengatakan berbagai syarat dan ketentuan pindah memilih tersebut dapat dilihat di laman atau sosial media KPU Batam, dan juga ada sejumlah posko di setiap kecamatan.
Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
"Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya," kata dia.
Lebih lanjut, kata Bosar, warga pindah memilih dapat melakukan pengurusan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 7 Februari 2024 dengan keadaan tertentu, seperti pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Baca juga:
Bawaslu Batam awasi akun medsos parpol selama kampanye
Pemkab Natuna berikan pelatihan kesiapsiagaan bencana kepada tagana
Ratusan anak kurang mampu ikut sunat massal yang digelar Dinas Dosial Kepri
Jembatan di Natuna rusak akibat terjangan banjir