18 badan publik Kepri raih predikat informatif
Jumat, 24 November 2023 8:13 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan penghargaan badan publik informatif pada anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di Aula Waan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepri, Kamis (23/11/2023). ANTARA/Ogen
Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 18 badan publik di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan predikat kualifikasi informatif pada anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.
"Kami sangat mengapresiasi kepada penerima anugerah keterbukaan informasi publik pada tahun ini," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Hamdani pada anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di Aula Waan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis.
Hamdani berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publiknya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan adalah keniscayaan agar informasi tersampaikan secara lebih adil. Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi rakyat dalam mengawasi pelayanan publik.
"Keterbukaan informasi juga menjadi ciri masyarakat yang demokratis. Pemerintah dapat mewujudkan komitmen keterbukaan informasi, salah satunya melalui perbaikan kualitas informasi dengan digitalisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap kebebasan informasi menjadi spirit demokrasi yang menawarkan kebebasan serta tanggung jawab secara bersamaan sekaligus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas.
Di sisi lain, kata dia, kebebasan informasi juga membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.
"Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik," ujarnya.
Kondisi ini, menurut dia, dapat mendorong terciptanya pemerintah yang baik dan bersih karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Penerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 dari kategori instansi vertikal tingkat Provinsi Kepri, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kanwil Kementerian Agama, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Badan Pusat Statistik (BPS), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kategori instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Anambas.
Kategori pemerintah kabupaten/kota, yaitu Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Kabupaten Bintan, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kategori organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri, yaitu Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
"Kami sangat mengapresiasi kepada penerima anugerah keterbukaan informasi publik pada tahun ini," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Hamdani pada anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di Aula Waan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis.
Hamdani berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publiknya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan adalah keniscayaan agar informasi tersampaikan secara lebih adil. Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi rakyat dalam mengawasi pelayanan publik.
"Keterbukaan informasi juga menjadi ciri masyarakat yang demokratis. Pemerintah dapat mewujudkan komitmen keterbukaan informasi, salah satunya melalui perbaikan kualitas informasi dengan digitalisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap kebebasan informasi menjadi spirit demokrasi yang menawarkan kebebasan serta tanggung jawab secara bersamaan sekaligus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas.
Di sisi lain, kata dia, kebebasan informasi juga membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.
"Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik," ujarnya.
Kondisi ini, menurut dia, dapat mendorong terciptanya pemerintah yang baik dan bersih karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Penerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 dari kategori instansi vertikal tingkat Provinsi Kepri, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kanwil Kementerian Agama, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Badan Pusat Statistik (BPS), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kategori instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Anambas.
Kategori pemerintah kabupaten/kota, yaitu Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Kabupaten Bintan, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kategori organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri, yaitu Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Kepri raih penghargaan sebagai badan publik informatif untuk kelima kalinya
11 December 2025 13:37 WIB
Kemenkum Kepri raih peringkat pertama kategori instansi vertikal pada keterbukaan informasi 2025
11 December 2025 13:30 WIB
BP Batam raih penghargaan Bhumandala Ariti, beri kemudahan layanan perizinan
19 November 2025 14:49 WIB
Kajati Kepri bekali mahasiswa informasi transformasi hukum pidana modern
19 September 2025 10:08 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB