Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyidangkan sembilan permohonan penyelesaian sengketa informasi sepanjang tahun 2025, meningkat dibanding tahun 2024 sebanyak lima permohonan.
"Permohonan didominasi di Kota Batam, yaitu melibatkan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan Pemkot serta Badan Pengusahaan (BP) Batam," kata Ketua Komisioner KI Kepri Arison di Tanjungpinang, Kamis.
Arison menyebut permohonan sengketa informasi yang ditangani KI Kepri bervariasi, mulai dari permohonan pembukaan data program kegiatan, pertanggung jawaban penggunaan anggaran, distribusi dana hibah sampai persoalan lahan.
Ia menjelaskan sebanyak tujuh permohonan sudah memperoleh putusan inkrah, di mana lima perkara diputuskan melalui proses mediasi, dan dua perkara berujung pada tindak lanjut penerimaan putusan sidang KI Kepri.
Sedangkan dua permohonan lainnya, salah satu diantaranya sedang memasuki tahap sidang pemeriksaan awal.
Sementara satu perkara lagi, kata dia, masih berlanjut dengan proses Kasasi di Mahkamah Agung. Perkara tersebut melibatkan masyarakat (pemohon) dan termohon (BP Batam).
Baca juga: Polresta Barelang minta keterangan ahli terkait kasus kebakaran kapal tanker
Menurut Arison hasil sidang KI Kepri memutuskan mengabulkan permohonan pemohon, namun termohon tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan hasilnya dimenangkan oleh termohon.
"Informasinya, pemohon tidak terima dengan putusan PTUN, lalu mengajukan banding," ungkap Arison.
Mantan Komisioner KPU Kepri itu melanjutkan penanganan permohonan sengketa informasi 2025 mengindikasikan belum maksimalnya tingkat keterbukaan informasi publik di provinsi tersebut.
Pada sisi lain, lanjut dia, masyarakat awam pun belum sepenuhnya memahami tata cara mengakses informasi publik yang banyak diunggah badan publik melalui alamat website masing-masing.
"Mungkin masyarakat masih awam membuka website, maka itu kita minta badan publik gencar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, sehingga mereka tahu bagaimana mendapatkan informasi yang diperlukan lewat website tersebut," ungkap Arison.
Dia turut menambahkan saat ini KI Kepri tengah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) penilaian keterbukaan informasi publik pada badan-badan publik di wilayah tersebut.
Penilaian dilakukan melalui dua metode, yaitu dengan kunjungan langsung ke badan publik bersangkutan, guna mengecek dokumen serta sarana dan prasarana pendorong keterbukaan informasi publik secara faktual.
Metode kedua ialah dengan mengundang langsung badan publik ke kantor KI Kepri, khususnya bagi badan publik yang sulit dijangkau pihaknya.
"Penilaian keterbukaan informasi publik tahun ini akan diumumkan awal Desember 2025," demikian Arison.
Baca juga: Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Batam capai 45%

Komentar