Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK menahan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.
"Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Sabtu.
Lima orang tersangka tersebut ialah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS), Kepala Satuan Kerja Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga.
Johanis menerangkan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B dan RS sebagai PPK dalam proyek tersebut.
Kemudian menurut dia, agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.
Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan kepada RF dan RF menyetujui kesepakatan itu. Selanjutnya, RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS diantaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang yang ada di aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Untuk besaran pembagian uang, kata Johanis, RF mendapatkan tujuh persen dan RS mendapatkan tiga persen sesuai dengan nilai proyek.
Adapun dalam katalog elektronik dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur diantaranya peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.
Johanis mengatakan bahwa sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur mencapai sejumlah Rp1,4 miliar.
KPK, lanjut Johanis, telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan lima tersangka suap proyek pengadaan jalan di Kaltim