KPK tahan mantan anggota DPRD Jambi

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi,Suliyanti

KPK tahan mantan anggota DPRD Jambi

Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Suliyanti (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/6/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nym. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - KPK menahan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti (S) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) daerah setempat.

“Benar, Kamis (12/6), tersangka S dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 tersebut ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi, dan empat lainnya diamankan di Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan, para unsur pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, sekaligus pengusaha Paut Syakarin menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE