Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2023 tentang percepatan penurunan stunting, guna mengatasi permasalahan stunting di daerah itu.

Bupati Natuna Wan Siwandi di Natuna, Senin mengatakan, angka stunting Natuna termasuk yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau.

"Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya melaksanakan aksi pencegahan, pengendalian dan percepatan penurunan stunting," ucap Wan.

Menurutnya aturan yang sudah disahkan pada 8 November 2023 ini mampu mewujudkan keinginan pemerintah dalam menurunkan dan menciptakan generasi sehat.

Pasalnya dengan aturan tersebut program di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Desa dan Kelurahan terkait stunting akan lebih terarah dan terorganisir.

"Sebagai pedoman fasilitasi percepatan program stunting yang pasrtisiparif, terpadu dan sinergi serta memberikan komitmen pemerintah daerah melalui upaya yang lebih sistematis, dan terkoordinas, dalam mewujudkan generasi yang sehat," ujar dia.

Sementara, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (BP3D) Natuna Moestofa Albaksry mengatakan, perbup tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang strategi nasional percepatan penurunan stunting.

"Perbup ini merupakan kewajiban kita setelah keluarnya Perpres tersebut," ucap dia.

Ia menjelaskan nantinya perbup itu akan disosialisaikan kesetiap OPD, Desa dan Kelurahan yang ada di Natuna.

"Ini juga menjadi catatan BPK kemarin, bahwa kita belum menyelesaikan terkait dengan peraturan dan regulasi," ujar dia.

Baca juga:
KPU Kota Batam tetap dirikan TPS di Pulau Rempang

Perputaran uang di Asparnas Fest Kepri 2023 capai Rp1,4 miliar

Pemprov Kepri dan PLN bangun kabel laut hubungkan Batam-Pulau Buluh

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024