Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerbitkan sebanyak 1.753 sertifikat tanah untuk warga pesisir di daerah itu dari total target sebanyak 2.530 bidang tanah.
"Masih ada 777 bidang tanah di pesisir yang belum terdaftar. Inilah yang akan kita percepat hingga akhir tahun 2023," kata Kepala Kanwil BPN Kepri Nurhadi di Tanjungpinang, Rabu.
Menurutnya, 777 bidang lahan pesisir tersebut belum bisa diselesaikan, karena masih menunggu izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ia menyebutkan bahwa BPN tidak bisa langsung menerbitkan sertifikat tanah pesisir tanpa ada izin PKKPRL dari KKP.
"Kita harapkan izin itu cepat keluar, sehingga sertifikasi tanah pesisir dapat segera diselesaikan," ungkapnya.
Nurhadi menambahkan program sertifikasi lahan pesisir tahun 2023 dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Kepri melalui APBD Tahun 2023.
Sertifikasi lahan pesisir itu tersebar di 38 kecamatan dan 75 desa/kelurahan di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.
"Kami apresiasi kepedulian Pemprov Kepri dalam warga pesisir mendapatkan sertifikat tanah gratis," ucapnya.
Ia berharap dengan adanya sertifikat tanah ini, masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraan, baik dengan memanfaatkan tanah untuk usaha maupun dengan menggunakan sebagai jaminan mendapatkan modal usaha.
"Kami juga mengapresiasi langkah Pemprov Kepri yang telah memberikan dukungan anggaran sertifikasi tanah sebanyak 2.500 bidang tanah di wilayah pesisir," ujar dia.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan masyarakat pesisir patut bersyukur karena kebijakan pemerintah pusat melalui Program Reforma Agraria membuat mereka bisa merasakan manfaat sertifikat tanah.
"Dengan program ini warga pesisir merasakan manfaat sertifikat gratis untuk kepastian dan perlindungan hukum atas pemegang hak tanah/properti," kata dia.
Ia mengatakan Pemprov Kepri bersama BPN akan terus berupaya memberikan sertifikat gratis bagi warga, terutama yang tinggal di wilayah pesisir dan kawasan hutan.
Dengan adanya sertifikat itu, katanya, masyarakat telah memiliki legalitas yang sah secara hukum hak atas tanah sehingga bisa lebih tenang dalam menjalani kehidupan.
"Tolong dijaga betul sertifikat yang telah dimiliki, dari berbagai pihak yang akan mengganggu," ujarnya.
Dengan adanya sertifikat, katanya, dapat mengurangi persoalan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan tanah yang selama ini kerap terjadi di tengah masyarakat.
Ia meminta kepada semua penerima sertifikat untuk menggunakan sertifikat dengan baik dan benar.
"Jika diagunkan ke bank, harus bank yang terpercaya. Kemudian, diagunkan untuk tujuan yang produktif, bukan kepentingan konsumtif," demikian Ansar.
"Masih ada 777 bidang tanah di pesisir yang belum terdaftar. Inilah yang akan kita percepat hingga akhir tahun 2023," kata Kepala Kanwil BPN Kepri Nurhadi di Tanjungpinang, Rabu.
Menurutnya, 777 bidang lahan pesisir tersebut belum bisa diselesaikan, karena masih menunggu izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ia menyebutkan bahwa BPN tidak bisa langsung menerbitkan sertifikat tanah pesisir tanpa ada izin PKKPRL dari KKP.
"Kita harapkan izin itu cepat keluar, sehingga sertifikasi tanah pesisir dapat segera diselesaikan," ungkapnya.
Nurhadi menambahkan program sertifikasi lahan pesisir tahun 2023 dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Kepri melalui APBD Tahun 2023.
Sertifikasi lahan pesisir itu tersebar di 38 kecamatan dan 75 desa/kelurahan di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.
"Kami apresiasi kepedulian Pemprov Kepri dalam warga pesisir mendapatkan sertifikat tanah gratis," ucapnya.
Ia berharap dengan adanya sertifikat tanah ini, masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraan, baik dengan memanfaatkan tanah untuk usaha maupun dengan menggunakan sebagai jaminan mendapatkan modal usaha.
"Kami juga mengapresiasi langkah Pemprov Kepri yang telah memberikan dukungan anggaran sertifikasi tanah sebanyak 2.500 bidang tanah di wilayah pesisir," ujar dia.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan masyarakat pesisir patut bersyukur karena kebijakan pemerintah pusat melalui Program Reforma Agraria membuat mereka bisa merasakan manfaat sertifikat tanah.
"Dengan program ini warga pesisir merasakan manfaat sertifikat gratis untuk kepastian dan perlindungan hukum atas pemegang hak tanah/properti," kata dia.
Ia mengatakan Pemprov Kepri bersama BPN akan terus berupaya memberikan sertifikat gratis bagi warga, terutama yang tinggal di wilayah pesisir dan kawasan hutan.
Dengan adanya sertifikat itu, katanya, masyarakat telah memiliki legalitas yang sah secara hukum hak atas tanah sehingga bisa lebih tenang dalam menjalani kehidupan.
"Tolong dijaga betul sertifikat yang telah dimiliki, dari berbagai pihak yang akan mengganggu," ujarnya.
Dengan adanya sertifikat, katanya, dapat mengurangi persoalan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan tanah yang selama ini kerap terjadi di tengah masyarakat.
Ia meminta kepada semua penerima sertifikat untuk menggunakan sertifikat dengan baik dan benar.
"Jika diagunkan ke bank, harus bank yang terpercaya. Kemudian, diagunkan untuk tujuan yang produktif, bukan kepentingan konsumtif," demikian Ansar.