Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres yang mengatur insentif importasi kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo 8 Desember 2023.

Dalam Pasal 19A ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa insentif yang diberikan dapat berupa bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU) atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Selain itu pemerintah juga memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh, dan/atau insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.
 

Perpres itu diterbitkan guna mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pemerintah menilai perlunya menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri dan penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam perpres itu juga diatur sejumlah beleid antara lain insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (2).

Pemerintah juga menetapkan bahwa penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.

Sedangkan bagi KBL roda empat, penggunaan TKDN diatur yakni tahun 2019-2021 minimum 35 persen, tahun 2022-2026 minimum 40 persen, tahun 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.
 

Ketentuan kewajiban pengutamaan penggunaan TKDN sebagaimana dimaksud, tidak berlaku untuk KBL berbasis baterai hasil konversi yang dilaksanakan bengkel konversi.

Perpres itu ditetapkan di Jakarta 8 Desember 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Publik dapat mengunduh salinan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 melalui laman jdih.setneg.go.id.

Home charging...
 


Sebelumnya, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menyebutkan hingga saat ini sebanyak 1.401 pelanggan yang memiliki kendaraan listrik telah mempunyai pengisi daya di rumahnya (home charging) yang terintegrasi ke PLN.

"Jumlah pelanggan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) yang sudah terintegrasi sampai Oktober 2023 sebanyak 1.401 pelanggan," kata General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut disampaikan berdasarkan catatan dari tampilan informasi (dashboard) Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di Jakarta.

Lasiran mengungkapkan, untuk total kilowatt hour (kWh) yang sudah digunakan mencapai 1,3 juta lebih. "Total kWh yang digunakan sampai Oktober sebesar 1.377.032 kWh," ujarnya.

Menurut dia, banyak pelanggan PLN yang sudah memanfaatkan diskon pengisian kendaraan listrik melalui "home charging" pada pukul 22.00-05.00 WIB.

"Total pemakaian kWh saat pengisian malam sewaktu diskon sampai bulan Oktober sebesar 895.813 kWh," kata Lasiran.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi terbitkan Perpres atur insentif impor kendaraan listrik

Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024