Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret dua calon legislatif DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas nama Hadi Chandra dari Partai Golkar dan Ilyas Sabli dari Partai NasDem dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
"Terhitung hari ini, kedua caleg itu resmi dicoret dari sistem informasi pencalonan (Silon). Sehingga, jumlah caleg DPRD Kepri berkurang dari 602 orang menjadi 600 orang," kata Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Rabu (27/12).
Ferry menyebut pencoretan kedua caleg tersebut dilakukan berdasarkan rapat pleno yang dilakukan KPU Kepri pada Selasa (26/12).
Hal itu setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang menyatakan bahwa kedua caleg bersangkutan bersalah pada tingkat kasasi, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2011-2015.
"Salinan putusan itu kami terima pada tanggal 19 Desember 2023, lalu dilanjutkan dengan rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota KPU Kepri," ujar Ferry.
Kendati sudah dicoret dari DCT, namun nama kedua caleg itu tetap tercantum pada kertas surat suara Pemilu 2024, karena logistik surat suara sudah dicetak dan didistribusikan ke kabupaten/kota setempat.
Akan tetapi, KPU Kepri akan menyampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di dua daerah pemilihan (Dapil) Kepri VII, yaitu Natuna dan Anambas, untuk mengumumkan kepada masyarakat pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, bahwa kedua caleg itu sudah tidak lagi memenuhi syarat pencalonan atau dicoret dari DCT akibat terlibat tindak pidana korupsi.
"Kita kembalikan kepada masyarakat, apakah tetap mencoblos kedua caleg itu atau tidak. Kalau sekiranya masih dicoblos, suaranya dianggap sah, tapi jadi milik partai politik bukan caleg bersangkutan," ujar Fery.
Fery menambahkan dari total 600 caleg DPRD Kepri di Pemilu 2024, mereka akan bersaing memperebutkan 45 kursi dari tujuh dapil yang tersebar di tujuh kabupaten/kota setempat, meliputi Batam, Tanjungpinang, Karimun, Bintan, Natuna dan Anambas.
"Terhitung hari ini, kedua caleg itu resmi dicoret dari sistem informasi pencalonan (Silon). Sehingga, jumlah caleg DPRD Kepri berkurang dari 602 orang menjadi 600 orang," kata Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Rabu (27/12).
Ferry menyebut pencoretan kedua caleg tersebut dilakukan berdasarkan rapat pleno yang dilakukan KPU Kepri pada Selasa (26/12).
Hal itu setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang menyatakan bahwa kedua caleg bersangkutan bersalah pada tingkat kasasi, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2011-2015.
"Salinan putusan itu kami terima pada tanggal 19 Desember 2023, lalu dilanjutkan dengan rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota KPU Kepri," ujar Ferry.
Kendati sudah dicoret dari DCT, namun nama kedua caleg itu tetap tercantum pada kertas surat suara Pemilu 2024, karena logistik surat suara sudah dicetak dan didistribusikan ke kabupaten/kota setempat.
Akan tetapi, KPU Kepri akan menyampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di dua daerah pemilihan (Dapil) Kepri VII, yaitu Natuna dan Anambas, untuk mengumumkan kepada masyarakat pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, bahwa kedua caleg itu sudah tidak lagi memenuhi syarat pencalonan atau dicoret dari DCT akibat terlibat tindak pidana korupsi.
"Kita kembalikan kepada masyarakat, apakah tetap mencoblos kedua caleg itu atau tidak. Kalau sekiranya masih dicoblos, suaranya dianggap sah, tapi jadi milik partai politik bukan caleg bersangkutan," ujar Fery.
Fery menambahkan dari total 600 caleg DPRD Kepri di Pemilu 2024, mereka akan bersaing memperebutkan 45 kursi dari tujuh dapil yang tersebar di tujuh kabupaten/kota setempat, meliputi Batam, Tanjungpinang, Karimun, Bintan, Natuna dan Anambas.