Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mencatat dari 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 hanya 15 partai di Natuna yang sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke pihaknya.
Ketua KPU Natuna Kusnaidi di Natuna, Senin mengatakan dirinya tidak mengetahui pasti penyebab parpol-parpol tersebut tidak menyampaikan LADK.
"Batas akhirnya tadi malam dan ada tiga partai tidak melaporkan, yang pertama PBB (Partai Bulan Bintang), PSI (Partai Solidaritas Indonesia) sama Garuda. Mereka juga tidak ada calon legislatifnya," ucap dia.
Kata dia, penyampaian LADK ke KPU di setiap jenjang merupakan kewajiban dari partai politik peserta pemilu, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Tujuan disampaikannya LADK adalah, agar setiap dana masuk maupun dana yang keluar beserta peruntukannya terpantau oleh penyelenggara pemilu.
"Menurut pasal 118 di PKPU No 18 2023, partai politik peserta pemilu yang ada calegnya tidak menyampaikan atau menyelesaikan LADK akan dikenakan sanksi, calegnya tidak akan dilantik (tidak ditetapkan sebagai calon terpilih)," ucap dia.
Ia menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan pencermatan LADK yang sudah disampaikan oleh parpol.
Ia berharap tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan damai.
Setiap dana sumbangan bisa berasal dari per orang serta perusahaan dan dengan batasan tertentu.
"Kami lagi tahap pencermatan, tahap perbaikan, selama lima hari," sebut dia
Ketua KPU Natuna Kusnaidi di Natuna, Senin mengatakan dirinya tidak mengetahui pasti penyebab parpol-parpol tersebut tidak menyampaikan LADK.
"Batas akhirnya tadi malam dan ada tiga partai tidak melaporkan, yang pertama PBB (Partai Bulan Bintang), PSI (Partai Solidaritas Indonesia) sama Garuda. Mereka juga tidak ada calon legislatifnya," ucap dia.
Kata dia, penyampaian LADK ke KPU di setiap jenjang merupakan kewajiban dari partai politik peserta pemilu, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Tujuan disampaikannya LADK adalah, agar setiap dana masuk maupun dana yang keluar beserta peruntukannya terpantau oleh penyelenggara pemilu.
"Menurut pasal 118 di PKPU No 18 2023, partai politik peserta pemilu yang ada calegnya tidak menyampaikan atau menyelesaikan LADK akan dikenakan sanksi, calegnya tidak akan dilantik (tidak ditetapkan sebagai calon terpilih)," ucap dia.
Ia menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan pencermatan LADK yang sudah disampaikan oleh parpol.
Ia berharap tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan damai.
Setiap dana sumbangan bisa berasal dari per orang serta perusahaan dan dengan batasan tertentu.
"Kami lagi tahap pencermatan, tahap perbaikan, selama lima hari," sebut dia