KPU Kepri: LADK 12 partai politik belum lengkap

id Laporan dana kampanye,LADK,kepri,pemilu 2024,parpol,pesta demokrasi,kpu kepri,partai politik

KPU Kepri: LADK 12 partai politik belum lengkap

Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu. (ANTARA/HO)

Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan berkas laporan awal dana kampanye (LADK) 12 partai politik (Parpol) belum lengkap dan dikembalikan ke masing-masing parpol untuk diperbaiki.

Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, mengatakan dari total 18 parpol peserta Pemilu 2024, semuanya sudah menyerahkan LADK ke KPU hingga batas terakhir, Minggu (7/1) malam. Namun, baru enam parpol yang sudah lengkap, yaitu PKS, PKB, Hanura, PPP, NasDem dan Ummat.

"Sementara 12 parpol lainnya, diminta memperbaiki LADK karena belum lengkap," kata Ferry di Tanjungpinang, Selasa.

Ferry menyebut KPU memberikan batas waktu hingga tanggal 12 Januari 2024 bagi 12 parpol tersebut untuk melakukan perbaikan LADK-nya.

Jika tidak diperbaiki sesuai jadwal yang ditetapkan, maka akan menjadi temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) saat audit dana kampanye Pemilu 2024.

"Jadi, kami harap parpol segera melengkapi LADK sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga:
Dinkes Kepri kelola anggaran Rp379 miliar tingkatkan pelayanan kesehatan

BP Batam libatkan warga setempat dalam percepatan pembangunan Rempang

BP Batam bangun jalan layang baru


Ferry menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, LADK yang diserahkan ke KPU memuat enam jenis informasi, yakni rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan saldo awal RKDK serta saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum pembukuan.

Selain itu, ada pula catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK, lalu nomor wajib pajak masing-masing parpol, nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia melanjutkan ada tujuh formulir yang harus disampaikan saat menyerahkan LADK, yaitu formulir LADK, formulir daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, formulir laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta formulir daftar persediaan barang dana kampanye.

Berikutnya laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebelum periode pembukuan LADK, formulir LADK caleg, dan formulir surat pernyataan tanggung jawab atas LADK.

"Kami juga belum bisa memastikan besaran dana kampanye masing-masing parpol, karena masih dalam tahap pemeriksaan KPU," ucap Ferry.

Ferry menambahkan bahwa penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi parpol peserta Pemilu 2024. Bagi parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga jadwal yang ditetapkan KPU, bakal dicoret dari daftar peserta Pemilu 2024.

Selain itu, lanjut dia, laporan sumber dana kampanye pun harus jelas dan memiliki batas nominal tertentu. Untuk sumbangan dari per orangan maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan sumbangan perusahaan/korporasi maksimal Rp25 miliar.

Menurutnya penyampaian LADK bertujuan agar KPU dapat melihat sumber dana kampanye parpol guna memastikan tidak melanggar aturan.

"Sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari pemerintah, uang hasil korupsi, hingga pihak asing," kata Ferry.


Baca juga:
Survei JRC: Elektabilitas Prabowo-Gibran tembus 50,3 persen

KPU Natuna temukan sebanyak 110 surat suara DPRD rusak

KPU Natuna koordinasi sinkronisasi data DPTb dengan PPK


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Kepri sebut LADK 12 partai politik belum lengkap

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE