Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengembalikan laporan awal dana kampanye (LADK) 15 partai politik (Parpol), karena masih ada syarat administrasi yang belum lengkap.
Anggota KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, mengatakan, dari total 18 parpol yang telah melaporkan LADK Pemilu 2024 ke KPU, tercatat baru tiga parpol yang dinyatakan sesuai dan diterima, yakni PKB, Gelora, dan Golkar.
"Sementara 15 parpol lainnya belum sesuai dan dikembalikan untuk diperbaiki," kata Anggota KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, di kantornya, Selasa.
Andri menyampaikan penyebab dikembalikannya LADK 15 parpol itu dipicu beberapa kesalahan, seperti tidak menyertakan surat mandat Liaison Officer (LO), lalu tidak menyertakan rekening khusus dana kampanye (RKDK), serta kesalahan periode pelaporan.
Menurutnya, KPU Tanjungpinang memberikan batas waktu hingga tanggal 12 Januari 2024 kepada 15 parpol tersebut untuk melakukan perbaikan LADK masing-masing.
"Kita minta tiap-tiap parpol segera melengkapi LADK sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," ujar Andri.
Andri mengatakan seluruh atau 18 partai politik peserta Pemilu 2024 sebelumnya menyampaikan LADK sesuai jadwal yang ditentukan KPU, yaitu hingga tanggal 7 Januari 2023.
Pihaknya belum mengetahui pasti besaran dana kampanye masing-masing parpol, karena masih dalam tahap pemeriksaan oleh staf KPU setempat.
Secara terpisah, Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, menyatakan penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi parpol peserta Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Bagi parpol yang tidak menyampaikan LADK sesuai jadwal yang telah ditetapkan, maka berpotensi dicoret dari daftar peserta Pemilu 2024.
Selain itu, kata Ferry, laporan sumber dana kampanye pun harus jelas dan memiliki batas nominal tertentu. Untuk sumbangan dari per orangan maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan sumbangan dari perusahaan/korporasi maksimal Rp25 miliar.
Dia menegaskan penyampaian LADK bertujuan agar KPU bisa melihat sumber dana kampanye parpol guna memastikan tidak ada melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari pemerintah, uang hasil korupsi, hingga pihak asing," kata Ferry menegaskan.
Berita Terkait
Wakapolda: Kolaborasi jadi kunci Pilkada kondusif di Kepri
Kamis, 28 November 2024 11:00 Wib
Pemkot Batam pastikan KIA berikan manfaat nyata bagi anak
Kamis, 28 November 2024 10:43 Wib
UPTD PPA beri dukungan nonmateri untuk 15 korban kekerasan
Kamis, 28 November 2024 10:10 Wib
Kapolda Kepri apresiasi peran masyarakat menjaga pilkada kondusif
Kamis, 28 November 2024 9:33 Wib
Kajati Kepri turut pantau pemungutan suara pilkada
Kamis, 28 November 2024 8:59 Wib
BPJS Kesehatan Tanjungpinang bayar klaim Rp312 miliar hingga Oktober 2024
Kamis, 28 November 2024 7:29 Wib
Cuaca Kepri hari ini diprakirakan berawan dan berpotensi hujan
Kamis, 28 November 2024 6:45 Wib
Bawaslu Natuna imbau warga tunggu hasil resmi pilkada
Kamis, 28 November 2024 6:18 Wib
Komentar