KPU Tanjungpinang kembalikan LADK 15 parpol

id KPU Tanjungpinang,Kepri

KPU Tanjungpinang kembalikan LADK 15 parpol

Anggota KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, meninjau pelipatan surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU setempat, Senin (8/1/2024). (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengembalikan laporan awal dana kampanye (LADK) 15 partai politik (Parpol), karena masih ada syarat administrasi yang belum lengkap.

Anggota KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, mengatakan, dari total 18 parpol yang telah melaporkan LADK Pemilu 2024 ke KPU, tercatat baru tiga parpol yang dinyatakan sesuai dan diterima, yakni PKB, Gelora, dan Golkar.

"Sementara 15 parpol lainnya belum sesuai dan dikembalikan untuk diperbaiki," kata Anggota KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, di kantornya, Selasa.

Andri menyampaikan penyebab dikembalikannya LADK 15 parpol itu dipicu beberapa kesalahan, seperti tidak menyertakan surat mandat Liaison Officer (LO), lalu tidak menyertakan rekening khusus dana kampanye (RKDK), serta kesalahan periode pelaporan.

Menurutnya, KPU Tanjungpinang memberikan batas waktu hingga tanggal 12 Januari 2024 kepada 15 parpol tersebut untuk melakukan perbaikan LADK masing-masing.

"Kita minta tiap-tiap parpol segera melengkapi LADK sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," ujar Andri.

Andri mengatakan seluruh atau 18 partai politik peserta Pemilu 2024 sebelumnya menyampaikan LADK sesuai jadwal yang ditentukan KPU, yaitu hingga tanggal 7 Januari 2023.

Pihaknya belum mengetahui pasti besaran dana kampanye masing-masing parpol, karena masih dalam tahap pemeriksaan oleh staf KPU setempat.

Secara terpisah, Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, menyatakan penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi parpol peserta Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Bagi parpol yang tidak menyampaikan LADK sesuai jadwal yang telah ditetapkan, maka berpotensi dicoret dari daftar peserta Pemilu 2024.

Selain itu, kata Ferry, laporan sumber dana kampanye pun harus jelas dan memiliki batas nominal tertentu. Untuk sumbangan dari per orangan maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan sumbangan dari perusahaan/korporasi maksimal Rp25 miliar.

Dia menegaskan penyampaian LADK bertujuan agar KPU bisa melihat sumber dana kampanye parpol guna memastikan tidak ada melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari pemerintah, uang hasil korupsi, hingga pihak asing," kata Ferry menegaskan.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE