KPU Natuna menetapkan dana kampanye pilkada maksimal Rp10 miliar

id Komisioner KPU Kabupaten Natuna ,Raja Devi,KPU,Natuna,Perbatasan ,LADK,LPSDK,LPPDK,Laporan dana awal kampanye

KPU Natuna menetapkan dana kampanye pilkada maksimal Rp10 miliar

Papan peringatan waktu pemungutan suara Pilkada milik KPU Kabupaten Natuna (ANTARA/HO-KPU Natuna)

Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menetapkan batas maksimal dana kampanye Pilkada 2024 di wilayah setempat sebesar Rp10 miliar.

Komisioner KPU Kabupaten Natuna Raja Devi dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Rabu, mengatakan jumlah itu dituangkan dalam Keputusan KPU Natuna Nomor 475 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Natuna 2024.

"Keputusan ini diambil setelah kami bersama Bawaslu dan partai politik mengadakan rapat," ucap dia.

Ia menerangkan keputusan diambil setelah mereka menghitung metode kampanye yang akan digunakan, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah, kondisi geografis, logistik dan manajemen kampanye atau konsultan.

"Kita mengacu pada jumlah penduduk, rentang kendali dan hal-hal lainnya," ujar dia.

Ia menyebut pasangan calon yang akan berlaga di pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) setempat sebanyak dua pasangan calon.

Kedua pasangan calon ini kata dia, telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 24 September 2024.

"Laporan awal sehari sebelum masa kampanye, tanggal 24 September," ujar dia

Menurut LADK, kata dia, saldo yang dimiliki pasangan nomor urut satu yakni Cen Sui Lan-Jarmin Siddik sebesar Rp500 ribu, sedangkan pasangan calon nomor urut dua Wan Siswandi-Rodhial Huda sebesar Rp1 juta.

"Tanggal 28 September kita sudah umumkan laporan dana kampanye ini di website KPU Natuna," ucap dia.

Menurut dia, LADK sebagai bentuk transparansi atau keterbukaan dan akuntabilitas penggunaan, serta pengelolaan dana kampanye kepada masyarakat.

Ia menambahkan, paslon juga memiliki dua kewajiban lainnya selama tahapan dana kampanye.

Dua kewajiban selanjutnya yakni menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Pelaporan ini berdasarkan PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE