Natuna (ANTARA) - Pelamar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau capai 324 orang dari 242 orang yang dibutuhkan.

Hal ini diungkap oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna Siswandi saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Rabu.

Kata dia, pembentukan PTPS dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan pendaftaran telah berakhir pada 8 Januari.

"Untuk seleksi administrasinya sudah selesai, tinggal nanti wawancara," ucap dia.

Baca juga: Pemkab Natuna bersihkan tumpukan sampah di ruas jalan TPA Sebayar

Ia memastikan, perekrutan PTPS di Natuna dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

"Sebelum perekrutan, tim sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka bisa memanfaatkan peluang tersebut," ujar dia.

Terpisah, Komisioner Panwaslu Kecamatan Bunguran Batubi Sadam Husin mengatakan, jumlah pelamar PTPS di tempatnya sebanyak 18 orang dan dua orang dinyatakan tidak lulus.

"Karena statusnya sebagai perangkat desa," ucap dia.

Kata dia, ke-16 pelamar yang dinyatakan lulus akan mengikuti seleksi wawancara pada 13 Januari.

"Yang kita butuhkan 12 orang," ujar dia.

Baca juga: Pemkab Natuna perpanjang kontrak 1.348 orang pegawai non-ASN

Ia menjelaskan, pelamar yang diterima menjadi PTPS nantinya akan diberikan bimbingan teknis (Bimtek) sebelum mereka diturunkan ke lapangan, agar mereka bisa mengetahui tugas dan fungsinya dengan baik.

Selain itu, para PTPS juga akan melakukan koordinasi dengan KPPS setempat.

"Selesai pelantikan mereka (PTPS) akan diberikan Bimtek," kata dia.

Para PTPS akan bekerja selama satu bulan usai mereka dilantik.

Ia berharap proses perekrutan berjalan dengan lancar agar tahapan pemilu lainnya bisa dilanjutkan.

"Gaji mereka sebesar satu juta rupiah," cakap dia.

Baca juga:
Penerimaan pajak Natuna tahun 2023 lampaui target

Bupati Natuna serahkan DPA-SKPD 2024 ke OPD

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024