Natuna (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau memperkuat pengawasan Pilkada 2024 melalui peran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Siswandi dikonfirmasi dari Natuna, Selasa (5/11), mengatakan Bawaslu dan jajarannya telah melantik PTPS.
"Sudah dilantik oleh panwascam, tanggal sejak 3-4 November lalu," ucap dia.
Menurut aturan, kata dia, PTPS ditugaskan untuk mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, serta mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.
Wewenang PTPS, yakni menyampaikan keberatan apabila menemukan dugaan pelanggaran pada proses pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan.
"Tugas PTPS adalah mencegah hal yang melanggar aturan dan prosedur," ujar dia.
Ia berharap, PTPS yang dilantik menjaga integritas selama bekerja dan bisa bekerja untuk menyukseskan Pilkada 2024.
"PTPS mulai bekerja sejak 4 November 2024," ucap dia
Saat ini, pihaknya tengah mengawasi sortir lipat surat suara.
Pihaknya melaksanakan pengawasan secara melekat terkait dengan tahapan pilkada untuk mencegah terjadi pelanggaran.
"Salah satu fokus kita saat ini melakukan pengawasan sortir dan lipat suara suara, serta pendistribusianya," ujar dia.
Ia berpendapat pengawasan pilkada harus dilakukan secara bersama, sebab Natuna memiliki wilayah yang luas, sehingga penyelenggara pilkada akan kesulitan jika bekerja sendiri.
"Kita harap seluruh elemen berkolaborasi menyukseskan pilkada, bukan hanya dengan menggunakan hak pilih pada 27 November nanti, melainkan juga dengan mengawasi semua tahapan dan melaporkan apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran pilkada, agar bisa dicegah," ucap dia.
Komentar