Bawaslu Kepri rekrut 3.404 PTPS Pilkada 2020

id Pilkada Kepri 2020

Bawaslu Kepri rekrut 3.404 PTPS Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Kepri Muhammad Sjahri Papene. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan merekrut sebanyak 3.404 petugas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak Kepri 2020.

Ketua Bawaslu Kepri Muhammad Sjahri Papene, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan PTPS yang dibutuhkan itu sesuai dengan jumlah TPS yang telah ditetapkan KPU Kepri yaitu sebanyak 3.404 buah.

"Perekrutan PTPS akan dimulai bulan November 2019 ini," kata Papene.

Untuk teknis perkerutan, pihaknya masih menunggu Peraturan Bawaslu RI yang dalam waktu dekat ini akan turun ke daerah.

Begitu pula dengan persyaratan bagi warga yang ingin melamar menjadi PTPS.

"Nanti kami sosialisasikan ke masyarakat jika pengumuman resminya sudah keluar," kata Papene.

Khusus di wilayah Kepri, kata dia, ada beberapa persoalan terkait perekrutan PTPS pada Pemilu 2019. Persoalan itu sudah disampaikan ke Bawaslu RI.

Salah satu persoalan, menurut Papene, menyangkut syarat PTPS minimal tamatan SMA dan berumur 25 tahun.

Dia mencontohkan, pada Pemilu 2019 di Kabupaten Lingga dan Kabupaten Anambas, Kepri, ada PTPS yang tamat SMA tetapi tidak berumur 25 tahun, ada pula yang tidak tamat SMA tetapi berumur 25 tahun.

"Kami minta saran dari Bawaslu RI terkait persoalan ini, agar tidak menghambat kinerja Bawaslu Kepri," katanya.

Dia menambahkan, Bawaslu Kepri juga akan merekrut panitia pengawas kecamatan (Panwascam) pada Desember 2019.

"Panwascam kami mulai rekrut pada Desember 2019, mengingat tahapan Pilkada Kepri 2020 akan dimulai pada Januari," kata Papene.

Menurut dia, setelah merekrut panwascam, pada Januari hingga Februari 2020 juga akan direkrut petugas pengawas lapangan (PPL).

"Untuk Panwascam kami rekrut tiga orang di setiap kecamatan dan PPL satu orang di setiap kecamatan," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE