Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau mencatat 290.086 wajib pajak di provinsi setempat telah melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari total wajib pajak 300.497 orang.
Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Imanul Hakim di Batam, Rabu mengatakan penerapan NIK menjadi NPWP ini akan berlaku pada 1 Juli 2024.
Ia menyampaikan terus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, agar masyarakat segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
"Upaya kita melalui, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah jelas turun tangan karena setiap saat mereka ketemu wajib pajak. Dan proses pemadanannya pun mudah, online pun bisa," ujar dia.
Menurut Imanul, tujuan dari hal tersebut untuk menjadikan pelaksanaan perpajakannya lebih efisien dan terintegritas dengan cukup memiliki satu identitas saja.
"Ketika NIK dipadankan dengan NPWP maka data-data perpajakan itu makin rapih dan untuk mendorong kepatuhan lebih mudah," kata dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Hal tersebut diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan adanya pengaturan kembali tersebut, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sebanyak 290.086 wajib pajak di Kepri sudah pemadanan NIK-NPWP
Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Imanul Hakim di Batam, Rabu mengatakan penerapan NIK menjadi NPWP ini akan berlaku pada 1 Juli 2024.
Ia menyampaikan terus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, agar masyarakat segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
"Upaya kita melalui, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah jelas turun tangan karena setiap saat mereka ketemu wajib pajak. Dan proses pemadanannya pun mudah, online pun bisa," ujar dia.
Menurut Imanul, tujuan dari hal tersebut untuk menjadikan pelaksanaan perpajakannya lebih efisien dan terintegritas dengan cukup memiliki satu identitas saja.
"Ketika NIK dipadankan dengan NPWP maka data-data perpajakan itu makin rapih dan untuk mendorong kepatuhan lebih mudah," kata dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Hal tersebut diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan adanya pengaturan kembali tersebut, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sebanyak 290.086 wajib pajak di Kepri sudah pemadanan NIK-NPWP