Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima 223.588 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di tahun 2023.

Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim, di Batam, Rabu, mengatakan hal tersebut terdiri dari 19.595 SPT wajib pajak (WP) badan, 170.332 SPT WP orang pribadi karyawan, dan 33.661 SPT WP orang pribadi nonkaryawan.

Ia menyebutkan kepatuhan SPT tersebut terbagi dalam dua kategori, yaitu wajib pajak (WP) strategis dan WP kewilayahan.

"Untuk WP strategis kepatuhan pelaporan SPT tahunan yang masuk sebanyak 3.715 SPT dari target 3.734 SPT. Sementara untuk WP kewilayahan sebanyak 219.832 SPT dari target 225.690," ujar Imanul.

Berdasarkan data dari DJP Kepri, KPP Pratama Tanjungpinang menerima 38.243 SPT Tahunan, KPP Pratama Batam Utara menerima 61.943 SPT Tahunan, KPP Madya Batam 1.462 SPT Tahunan, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun 20.363 SPT Tahunan, KPP Pratama Bintan 25.706 SPT Tahunan, dan KPP Pratama Batam Selatan 75.821 SPT Tahunan.

Dengan begitu pihaknya mengimbau kepada wajib pajak, agar dapat melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu dan dipastikan dalam melakukan imbauan kepada wajib pajak, petugas tidak akan bertindak secara memaksa, melainkan hanya memberikan surat atau pesan peringatan.

Kanwil DJP Kepri mencatat realisasi penerimaan pajak pada 2023 mencapai 103,25 persen atau sebesar Rp9,85 triliun dari target Rp9,5 triliun.

Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim mengatakan angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sekitar 5,95 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Alhamdulillah banyak industri pengolahan yang di Batam. Dan memang kontributor penerimaan terbesar dari pajak di Kepri berasal dari Batam, KPP Madya Batam. Kebanyakan itu industri pengolahan manufaktur," kata Imanul pula.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sebanyak 223.588 wajib pajak di Kepri telah sampaikan SPT 2023

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024