Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Kepulauan Riau, berupaya menagih piutang pajak yang mencapai Rp70 miliar yang belum dibayarkan wajib pajak.
Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Sahalo di Batam, Kamis, mengatakan hal tersebut merupakan bentuk komitmen Bapenda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor penagihan piutang pajak daerah.
"Kami akan menagih piutang yang belum tertagih atau masih berada di wajib pajak untuk segera dibayarkan. Karena kami akan melakukan penagihan dan pengawasan langsung terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan," ujar Aidil.
Untuk mencapai hal tersebut, Bapenda menggelar sosialisasi optimalisasi pajak daerah kepada wajib pajak guna memberikan informasi dan pengetahuan tentang wajib pajak, baik pajak restoran, parkir dan retribusi lainnya.
"Karena kan ada perubahan, ada kenaikan, kami harap wajib pajak bisa paham dan taat pajak," kata dia.
Ia menyebutkan sekitar 300 wajib pajak yang hadir dalam sosialisasi tersebut dan berharap para wajib pajak dapat menaati aturan pajak sehingga dapat bersama-sama menunjang peningkatan pajak daerah.
Dalam proses penagihan piutang pajak, Bapenda juga menggandeng Kajari Batam untuk memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan tindakan hukum lainnya di bidang pajak daerah, perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, dengan adanya pendampingan hukum secara berkelanjutan dari pihak kejaksaan, akan berkorelasi positif dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Tahun 2024 ini kami menargetkan bisa menagih piutang pajak antara Rp60 miliar - Rp70 miliar dari seluruh objek pajak, sesuai dengan rencana aksi yang sudah ditetapkan oleh KPK," ujar dia.
Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Sahalo di Batam, Kamis, mengatakan hal tersebut merupakan bentuk komitmen Bapenda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor penagihan piutang pajak daerah.
"Kami akan menagih piutang yang belum tertagih atau masih berada di wajib pajak untuk segera dibayarkan. Karena kami akan melakukan penagihan dan pengawasan langsung terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan," ujar Aidil.
Untuk mencapai hal tersebut, Bapenda menggelar sosialisasi optimalisasi pajak daerah kepada wajib pajak guna memberikan informasi dan pengetahuan tentang wajib pajak, baik pajak restoran, parkir dan retribusi lainnya.
"Karena kan ada perubahan, ada kenaikan, kami harap wajib pajak bisa paham dan taat pajak," kata dia.
Ia menyebutkan sekitar 300 wajib pajak yang hadir dalam sosialisasi tersebut dan berharap para wajib pajak dapat menaati aturan pajak sehingga dapat bersama-sama menunjang peningkatan pajak daerah.
Dalam proses penagihan piutang pajak, Bapenda juga menggandeng Kajari Batam untuk memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan tindakan hukum lainnya di bidang pajak daerah, perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, dengan adanya pendampingan hukum secara berkelanjutan dari pihak kejaksaan, akan berkorelasi positif dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Tahun 2024 ini kami menargetkan bisa menagih piutang pajak antara Rp60 miliar - Rp70 miliar dari seluruh objek pajak, sesuai dengan rencana aksi yang sudah ditetapkan oleh KPK," ujar dia.