Perkara Batam 60 Persen Narkotika dan Pencurian
Sabtu, 23 Juli 2011 18:52 WIB
Batam (ANTARA News) - Lebih dari 60 persen kasus pidana yang ditangani Pengadilan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riau semester pertama 2011 adalah perkara narkotika dan pencurian.
"Dari 510 kasus pidana yang masuk, kasus narkotika dan pencurian sangat menonjol. Jumlahnya lebih dari 60 persen," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Batam, Saiman di Batam, Sabtu.
Jumlah tersebut, kata Saiman, mengalami peningkatan 45 kasus dibanding periode sama pada 2010 dengan jumlah mencapai 465 kasus.
Walau tergolong tinggi, kata Saiman, kasus narkotika yang ditangani kebanyakan hanya kurir dan pemakai tanpa menyentuh bandar, sama seperti tahun sebelumnya.
Untuk kasus yang melibatkan pemilik atau gembong memang jarang. Dominasi kasus masih pada pemakai dan kurir saja," ujar dia.
Saiman mengatakan, kemungkinan hal tersebut disebabkan rapinya jaringan narkotika yang ada di Batam dan melibatkan jaringan internasional.
"Antara kurir dan pemilik barang tidak pernah bertemu langsung. Biasanya hanya lewat telepon, sehingga susah melacak pemilik atau gembongnya," ungkap dia.
Hukuman terbesar yang diputus di Pengadilan Negeri Batam, kata Saiman, adalah hukuman seumur hidup pada seorang bandar narkotika yang tertangkap pada 2010.
Selain itu, majelis hakim di pengadilan tersebut juga menjatuhkan hukuman pada pemilik narkotika lain dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Itulah kasus terbesar yang telah diputus dan melibatkan bandar," kata dia.
Sementara, kasus pencurian ringan di perusahaan pembuat kapal di Batam jumlahnya meningkat.
"Kalau kami cermati kasus pencurian yang barang buktinya hanya satu kilo atau dua kilo gram besi bekas semakin banyak yang masuk," kata dia.
Berdasarkan pengakuan para terdakwa, kata Saiman, mereka terpaksa melakukan pencurian karena terhimpit kesulitan ekonomi.
Sementara itu, tambah Saiman, mulai 2011 PN Batam tidak lagi menangani kasus korupsi.
"Kasus Korupsi yang terjadi di Batam langsung ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, karena di Provinsi Kepulauan Riau belum ada pengadilan khusus yang menangani korupsi," kata Saiman.
(ANT-L/A013/Btm1)
"Dari 510 kasus pidana yang masuk, kasus narkotika dan pencurian sangat menonjol. Jumlahnya lebih dari 60 persen," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Batam, Saiman di Batam, Sabtu.
Jumlah tersebut, kata Saiman, mengalami peningkatan 45 kasus dibanding periode sama pada 2010 dengan jumlah mencapai 465 kasus.
Walau tergolong tinggi, kata Saiman, kasus narkotika yang ditangani kebanyakan hanya kurir dan pemakai tanpa menyentuh bandar, sama seperti tahun sebelumnya.
Untuk kasus yang melibatkan pemilik atau gembong memang jarang. Dominasi kasus masih pada pemakai dan kurir saja," ujar dia.
Saiman mengatakan, kemungkinan hal tersebut disebabkan rapinya jaringan narkotika yang ada di Batam dan melibatkan jaringan internasional.
"Antara kurir dan pemilik barang tidak pernah bertemu langsung. Biasanya hanya lewat telepon, sehingga susah melacak pemilik atau gembongnya," ungkap dia.
Hukuman terbesar yang diputus di Pengadilan Negeri Batam, kata Saiman, adalah hukuman seumur hidup pada seorang bandar narkotika yang tertangkap pada 2010.
Selain itu, majelis hakim di pengadilan tersebut juga menjatuhkan hukuman pada pemilik narkotika lain dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Itulah kasus terbesar yang telah diputus dan melibatkan bandar," kata dia.
Sementara, kasus pencurian ringan di perusahaan pembuat kapal di Batam jumlahnya meningkat.
"Kalau kami cermati kasus pencurian yang barang buktinya hanya satu kilo atau dua kilo gram besi bekas semakin banyak yang masuk," kata dia.
Berdasarkan pengakuan para terdakwa, kata Saiman, mereka terpaksa melakukan pencurian karena terhimpit kesulitan ekonomi.
Sementara itu, tambah Saiman, mulai 2011 PN Batam tidak lagi menangani kasus korupsi.
"Kasus Korupsi yang terjadi di Batam langsung ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, karena di Provinsi Kepulauan Riau belum ada pengadilan khusus yang menangani korupsi," kata Saiman.
(ANT-L/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Taufik Hidayat didakwa dengan tiga dakwaan kumulatif dalam kasus penyekapan YTR
30 September 2026 14:32 WIB
Pengadilan kurangi hukuman Nadiem jadi 9 tahun penjara di kasus "Chromebook"
24 September 2026 13:56 WIB
Pengadilan Israel larang Menteri Ben-Gvir gunakan buaya sebagai penjaga lapas
03 August 2026 11:28 WIB
Pengadilan Negeri Batam tambah prasarana gedung arsip tingkatkan layanan publik
28 July 2026 16:43 WIB
Polda Metro hormati putusan Pengadilan tolak permohonan praperadilan kedua oleh Roy Suryo
20 July 2026 14:47 WIB
Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Disdukcapil uji coba sidang di luar kantor
18 July 2026 10:33 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Taufik Hidayat didakwa dengan tiga dakwaan kumulatif dalam kasus penyekapan YTR
30 September 2026 14:32 WIB
Kemenimipas ungkap Fasilitas "apartemen" Lapas Cibinong tak tercatat sebagai barang milik negara
30 September 2026 13:17 WIB