Indramayu (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menuntut 1 tahun 6 bulan penjara atas terdakwa Panji Gumilang yang terjerat dalam perkara tindak pidana penodaan agama.
 
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2) pagi, yang turut dihadiri kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang.
 
“Kami menuntut terdakwa Panji Gumilang, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata Rama dalam persidangan.
 
Rama menjelaskan JPU Kejari Indramayu menilai Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
 
Menurut dia, dengan uraian itu maka JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.
 
Selanjutnya, kata dia, JPU meminta Majelis Hakim PN Indramayu memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan yang sudah disampaikan.
 
“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
 
Sedangkan Dodi Rusmana, selaku Kuasa Hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pembelaan atau pledoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan di PN Indramayu pekan depan.
 
Baca juga:
PHRI luncurkan platform BookingINA pada Rakernas IV di Batam

Pemkab Natuna Kepri kembali dapat kuota beasiswa kuliah gratis

Di Batam, PHRI bahas dampak OTA asing terhadap pertumbuhan pariwisata


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU tuntut Panji Gumilang 1 tahun 6 bulan penjara 

Pewarta : Fathnur Rohman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024