Panji Gumilang dijatuhi satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama

id Pimpinan Al-Zaytun,Panji Gumilang,Kasus penodaan agama,Sidang Panji Gumilang hari ini,Hukum,pengadilan negeri indramayu,penistaan agama,hukuman penjar

Panji Gumilang dijatuhi satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)

Indramayu (ANTARA) -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penodaan agama.
 
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi dalam sidang di Indramayu, Rabu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

Ia menyebut tindakan Panji Gumilang itu telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi pidana satu tahun penjara.

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” katanya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kendati begitu, pihaknya meminta terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.

Baca juga: 
Bareskrim Polri sita aset Panji Gumilang terkait kasus TPPU

JPU tuntut Panji Gumilang 1 tahun 6 bulan kurungan penjara

JPU tolak nota keberatan kuasa hukum Panji Gumilang
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panji Gumilang divonis satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE