Bareskrim Polri sita aset Panji Gumilang terkait kasus TPPU

id Tppu panji gumilang, mabes polri, ponpes al zaytun, direksus bareskrim polri, whisnu hermawaan,penodaan agama,panji gumilang,Bareskrim Polri,Pondok Pe

Bareskrim Polri sita aset Panji Gumilang terkait kasus TPPU

Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah) menyapa kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). . (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww)

Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, selaku tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Aset yang disita, terdiri atas tanah, kendaraan, dan uang tunai," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat.

Whisnu merinci aset tanah milik Panji Gumilang yang disita itu terdiri atas lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar.

Kemudian, terdapat 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan luas total 29,6 hektare (sekitar 296 ribu meter persegi) senilai Rp27,3 miliar.

"Kendaraan yang disita, tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar," tambah Whisnu.

Baca juga:
Pemkab Natuna akan gelar bazar pasar murah

PT Timah dan Kodim 0317/TBK tanam ratusan mangrove di Pantai Sawang Karimun


Selanjutnya, aset uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai Rp271 miliar dan satu rekening berisi uang dollar Amerika Serikat senilai 480.700 dolar AS.

Whisnu menyebut pihaknya masih menghitung nilai total aset yang telah disita tersebut. Namun, penyidik masih melakukan penelusuran aset-aset lain milik Panji Gumilang terkait dengan TPPU.

"Asset tracing masih dilakukan. Data sementara, baru aset yang tadi disebut yang telah kami sita," jelasnya.

Perkembangan terkiri perkara TPPU yang menjerat Panji Gumilang itu ialah sudah masuk penyerahan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Rabu (21/2).

Sejak tahun 2023, penyidik Polri mengusut dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.

Baca juga:
Bintan kembali buka kebun binatang mini

Pemprov Kepri bakal gelar festival halal fair meriahkan Ramadhan 2024

Pemprov Kepri siapkan Batam-Bintan untuk jadi destinasi MICE di Indonesia



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim sita aset Panji Gumilang terkait kasus TPPU

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE