Natuna (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat setempat untuk menjaga situasi kondusif saat Ramadhan 1445 Hijriah.
 
Bupati Natuna Wan Siswandi di Natuna, Jumat, mengatakan situasi kondusif tersebut mendukung umat Islam dalam melaksanakan puasa pada bulan suci Ramadhan 1445 H.
 
"Masyarakat diimbau untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban agar terciptanya kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan ibadah puasa," ucap dia.
 
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama, serta menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
 
"Warung makan, restoran, dan sejenisnya selama bulan Ramadhan diminta untuk tidak mengoperasikan tempat usahanya secara terbuka pada siang hari," ujar dia.
 
Imbauan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati Natuna Nomor 300.1.1/66.POL PP-UP.3/III/2024 tentang ketertiban dan ketenteraman masyarakat di bulan suci Ramadhan 1445 H yang ditandatangani Bupati Natuna Wan Siswandi, Rabu (6/3).
 
Ia berharap, seluruh masyarakat mengindahkan imbauan tersebut.
 
"Para camat, lurah, dan kepala desa agar menyampaikan dan mengingatkan kembali surat edaran ini kepada masyarakat dan pelaku usaha," kata dia.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Natuna Irlizar mengatakan Pemkab Natuna juga melarang pengusaha tempat hiburan malam (THM) mengoperasikan usahanya selama Ramadhan.
 
"Kita juga akan menyosialisasikan dan penyuluhan ke tempat-tempat hiburan malam terkait surat edaran tersebut," ucap dia.
 
Pihaknya dengan pemangku kepentingan lainnya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.

"Kita akan lakukan patroli pada waktu-waktu tertentu dan kalau ada laporan dari masyarakat akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

Baca juga:
Pemkab Natuna beri bantuan bahan pakaian dan kain songket kepada LAM

Berikut empat caleg DPR Dapil Kepri berpotensi lolos ke DPR

Bawaslu Kepri temukan sejumlah kejadian khusus saat rapat pleno rekapitulasi

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024