Jakarta (ANTARA) - KPK menyatakan dugaan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara mencaoai ratusan miliar rupiah.

"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya riil nilai kerugiannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) juga melibatkan sejumlah perusahaan, namun dia belum bisa mengungkapkan siapa dan apa peran korporasi dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK temukan uang belasan miliar saat menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat

Ia mengungkapkan tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

KPK juga mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia demi kepentingan penyidikan.

Baca juga: KPK panggil mantan anggota DPD RI

Kemudian soal penyidikan tersebut, tim penyidik KPK menggeledah lima lokasi pada Kamis (7/3).




Baca juga: Setelah 7 jam penggeledahan, penyidik KPK tinggalkan rumah Hanan Supangkat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut korupsi di PT Taspen rugikan negara ratusan miliar rupiah

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024