Jakarta (ANTARA) - PT TASPEN (Persero) menyalurkan gaji ke-13 sebagai manfaat program pensiun, ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan tunjangan mulai 3 Juni 2024.
“Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024,” ujar Corporate Secretary TASPEN Yoka Krisma Wijaya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, hal tersebut menunjukkan komitmen perseroan sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya, khususnya kalangan pensiunan.
Upaya meningkatkan kesejahteraan para pensiunan melalui penyaluran gaji ke-13 tersebut tidak terlepas dari komitmen negara untuk mengapresiasi pengabdian para ASN.
Hal tersebut pun dipertegas dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan bahwa negara dan pemerintah tidak melupakan jasa para aparatur negara dalam membangun bangsa.
Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.
Pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan biaya lain, kecuali pajak penghasilan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TASPEN salurkan gaji ke-13 untuk penerima pensiun mulai hari ini
Komentar