Jakarta (ANTARA) - Satu tersangka anggota non aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tersangka atas nama Masduki tersebut tiba di ruang sidang pada pukul 11.22 WIB. Ia datang ke pengadilan didampingi kuasa hukumnya saat persidangan telah berlangsung, kemudian dia dipersilakan duduk di kursi terdakwa di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Bawaslu RI sebut terjadi gangguan keamanan di KSK pemungutan suara ulang Kuala Lumpur
Pada awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengatakan bahwa Masduki memang telah menyerahkan diri pada Rabu pagi.
“Izin Yang Mulia, kami laporkan terdakwa tujuh kemarin DPO (daftar pencarian orang), tapi informasi tadi pagi yang bersangkutan telah menyerahkan diri dan saat ini perjalanan menuju pengadilan negeri,” ucap jaksa.
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu, mengatakan satu tersangka anggota non aktif PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, yang masuk DPO telah menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
“DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Djuhadhani.
Baca juga:
Bawaslu RI: Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur berjalan lancar, tetapi ada catatan
Bawaslu RI soroti kerawanan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Buron kasus PPLN Kuala Lumpur yang serahkan diri tiba di pengadilan
Tersangka atas nama Masduki tersebut tiba di ruang sidang pada pukul 11.22 WIB. Ia datang ke pengadilan didampingi kuasa hukumnya saat persidangan telah berlangsung, kemudian dia dipersilakan duduk di kursi terdakwa di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Bawaslu RI sebut terjadi gangguan keamanan di KSK pemungutan suara ulang Kuala Lumpur
Pada awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengatakan bahwa Masduki memang telah menyerahkan diri pada Rabu pagi.
“Izin Yang Mulia, kami laporkan terdakwa tujuh kemarin DPO (daftar pencarian orang), tapi informasi tadi pagi yang bersangkutan telah menyerahkan diri dan saat ini perjalanan menuju pengadilan negeri,” ucap jaksa.
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu, mengatakan satu tersangka anggota non aktif PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, yang masuk DPO telah menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
“DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Djuhadhani.
Baca juga:
Bawaslu RI: Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur berjalan lancar, tetapi ada catatan
Bawaslu RI soroti kerawanan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Buron kasus PPLN Kuala Lumpur yang serahkan diri tiba di pengadilan