Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan langsung menetapkan hasil Pemilu 2024 begitu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional selesai.
"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan penetapan hasil Pemilu 2024 tidak perlu menunggu sampai batas akhir sampai tanggal 20 Maret 2024. Hal ini berkaca pada Pemilu 2019 yang penetapannya satu hari lebih cepat.
"Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," jelasnya.
Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang dilakukan KPU RI pada Rabu (28/2) hingga Senin (4/3), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 421.605 suara di 127 wilayah PPLN.
Pada urutan kedua adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 120.085 suara, dan posisi terakhir yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 117.351 suara.
Satu wilayah PPLN yang belum disahkan oleh KPU RI adalah PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional hingga Minggu (17/3) pukul 23.59 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 33 provinsi di tingkat nasional.
Pasangan Prabowo-Gibran meraih 76.888.902 suara di 33 provinsi tersebut. Selanjutnya, Anies-Muhaimin mendapatkan 31.118.204 suara, serta Ganjar-Mahfud meraih 23.461.344 suara.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Baca juga:
KPU selesaikan rekapitulasi suara 31 provinsi
Menko Polhukam deteksi pergerakan massa tolak hasil pemilu
Bawaslu kaji intimidasi saat pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU langsung tetapkan hasil pemilu bila rekap nasional selesai
"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan penetapan hasil Pemilu 2024 tidak perlu menunggu sampai batas akhir sampai tanggal 20 Maret 2024. Hal ini berkaca pada Pemilu 2019 yang penetapannya satu hari lebih cepat.
"Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," jelasnya.
Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang dilakukan KPU RI pada Rabu (28/2) hingga Senin (4/3), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 421.605 suara di 127 wilayah PPLN.
Pada urutan kedua adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 120.085 suara, dan posisi terakhir yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 117.351 suara.
Satu wilayah PPLN yang belum disahkan oleh KPU RI adalah PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional hingga Minggu (17/3) pukul 23.59 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 33 provinsi di tingkat nasional.
Pasangan Prabowo-Gibran meraih 76.888.902 suara di 33 provinsi tersebut. Selanjutnya, Anies-Muhaimin mendapatkan 31.118.204 suara, serta Ganjar-Mahfud meraih 23.461.344 suara.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Baca juga:
KPU selesaikan rekapitulasi suara 31 provinsi
Menko Polhukam deteksi pergerakan massa tolak hasil pemilu
Bawaslu kaji intimidasi saat pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU langsung tetapkan hasil pemilu bila rekap nasional selesai