Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyelamatkan sekitar 3.050 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika melalui pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram.
Benda terlarang itu disita dari seorang tersangka pria berinisial F saat diamankan petugas gabungan Polres Bintan dan Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang tanggal 9 Maret 2024.
"Setelah ditimbang, didapati berat kotor sabu yang diamankan dari tersangka F sekitar 1.016,75 gram," kata Wakil Kepala Polres Bintan, Kompol Amir Hamzah saat memimpin pemusnahan sabu di halaman kantornya, Jumat.
Wakapolres menyebut pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat ketetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B264 /L.1015/Enz.1/03/2024, tanggal 15 Maret 2024.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih bercampur cairan pembersih lantai. Dari total satu kilogram sabu yang dimusnahkan, sekitar 54,06 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium.
"Pemusnahan ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku narkotika sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dari oknum tak bertanggung jawab," ujarnya.
Wakapolres menjelaskan pelaku F berperan sebagai kurir narkoba yang diambil dari Batam, untuk kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan KM Bukit Raya melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara, pelaku F mengaku menerima tawaran mengirimkan narkoba karena faktor ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil membawa narkoba itu ke Jakarta. Sebelum berhasil melakukan aksinya, ia justru ditangkap petugas dan kini mendekam di sel tahanan Polres Bintan.
Adapun upah sebesar Rp30 juta tersebut, rencananya akan dia gunakan untuk mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah.
"Baru terima Rp8 juta, uangnya untuk biaya anak daftar sekolah," ujarnya singkat.
Benda terlarang itu disita dari seorang tersangka pria berinisial F saat diamankan petugas gabungan Polres Bintan dan Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang tanggal 9 Maret 2024.
"Setelah ditimbang, didapati berat kotor sabu yang diamankan dari tersangka F sekitar 1.016,75 gram," kata Wakil Kepala Polres Bintan, Kompol Amir Hamzah saat memimpin pemusnahan sabu di halaman kantornya, Jumat.
Wakapolres menyebut pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat ketetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B264 /L.1015/Enz.1/03/2024, tanggal 15 Maret 2024.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih bercampur cairan pembersih lantai. Dari total satu kilogram sabu yang dimusnahkan, sekitar 54,06 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium.
"Pemusnahan ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku narkotika sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dari oknum tak bertanggung jawab," ujarnya.
Wakapolres menjelaskan pelaku F berperan sebagai kurir narkoba yang diambil dari Batam, untuk kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan KM Bukit Raya melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara, pelaku F mengaku menerima tawaran mengirimkan narkoba karena faktor ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil membawa narkoba itu ke Jakarta. Sebelum berhasil melakukan aksinya, ia justru ditangkap petugas dan kini mendekam di sel tahanan Polres Bintan.
Adapun upah sebesar Rp30 juta tersebut, rencananya akan dia gunakan untuk mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah.
"Baru terima Rp8 juta, uangnya untuk biaya anak daftar sekolah," ujarnya singkat.