Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat sebanyak 90 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk kerja tanpa keterangan usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024.
"Sebanyak 90 pegawai non-ASN tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam Hasnah, di Batam, Selasa.
Baca juga: Pemkot Batam ingatkan pegawai soal kinerja dan pengelolaan anggaran
Ia menyampaikan bahwa pegawai non-ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kontrak perjanjian kerja.
"Kalau ASN itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk non-ASN menyesuaikan, namun tidak akan jauh dari aturan yang sudah ada, karena menyangkut kedisiplinan," kata dia.
Baca juga: Pemkot Batam ingatkan pegawai untuk wajib masuk kerja pada Selasa
Menurut Hasnah, berdasarkan data dari BKPSDM jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Batam mencapai 12.700 orang, dengan rincian 5.588 pegawai berstatus ASN, 3.194 pegawai berstatus PPPK, dan 3.918 pegawai non-ASN.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan kehadiran pegawai pada hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024 berkaitan dengan urusan kedisiplinan.
"Kalau ada yang tidak hadir tanpa keterangan, sanksi sudah disiapkan oleh BKPSDM. Tidak boleh pandang bulu, siapa saja yang tak disiplin harus diberi ketegasan, agar ke depan etos kerja pegawai ini makin baik," kata Rudi.
Baca juga:
Menko PMK tegaskan WFH 2 hari hanya untuk ASN
Pemerintah terapkan WFH dan WFO pada 16-17 April
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Batam: 90 pegawai non-ASN tak masuk kerja usai cuti Lebaran
"Sebanyak 90 pegawai non-ASN tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam Hasnah, di Batam, Selasa.
Baca juga: Pemkot Batam ingatkan pegawai soal kinerja dan pengelolaan anggaran
Ia menyampaikan bahwa pegawai non-ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kontrak perjanjian kerja.
"Kalau ASN itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk non-ASN menyesuaikan, namun tidak akan jauh dari aturan yang sudah ada, karena menyangkut kedisiplinan," kata dia.
Baca juga: Pemkot Batam ingatkan pegawai untuk wajib masuk kerja pada Selasa
Menurut Hasnah, berdasarkan data dari BKPSDM jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Batam mencapai 12.700 orang, dengan rincian 5.588 pegawai berstatus ASN, 3.194 pegawai berstatus PPPK, dan 3.918 pegawai non-ASN.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan kehadiran pegawai pada hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024 berkaitan dengan urusan kedisiplinan.
"Kalau ada yang tidak hadir tanpa keterangan, sanksi sudah disiapkan oleh BKPSDM. Tidak boleh pandang bulu, siapa saja yang tak disiplin harus diberi ketegasan, agar ke depan etos kerja pegawai ini makin baik," kata Rudi.
Baca juga:
Menko PMK tegaskan WFH 2 hari hanya untuk ASN
Pemerintah terapkan WFH dan WFO pada 16-17 April
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Batam: 90 pegawai non-ASN tak masuk kerja usai cuti Lebaran