Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau mengingatkan pegawai ASN dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan pemkot setempat wajib masuk kerja pada Selasa (16/4) setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2024.
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Senin, mengatakan aturan terkait dengan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang berlangsung pada 8 hingga 15 April 2024.
Dia menjelaskan ASN tidak diperbolehkan menambah cuti tahunan dua hari sebelum dan dua hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
"Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam diingatkan untuk wajib hadir masuk kerja pada tanggal 16 April 2024 sekaligus Apel Gabungan dan Halal Bi Halal Pasca Libur Lebaran," kata dia.
Ia menyampaikan apel gabungan sekaligus halalbihalal akan diadakan pada Selasa (16/4), pukul 07.00 WIB di Dataran Engku Putri Kantor Wali Kota Batam dengan menggunakan pakaian dinas harian lengkap.
“Pegawai yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tugas jabatannya akan diberikan tambahan cuti tahunan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Jefridin juga mengimbau kepada kepala perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H berjalan dengan tertib dan lancar di lingkungan Pemkot Batam.
"Saya berharap seluruh pegawai dapat hadir dengan penuh semangat dan kebersamaan," kata dia.
Ia mengatakan pelayanan publik akan dimulai dan berjalan secara normal sejak hari pertama pascalibur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Kepada semua pegawai sudah harus memberikan pelayanan sesuai dengan SOP masing-masing. Kita menegaskan komitmen untuk melayani masyarakat dengan baik,” kata dia.
Baca juga:
Dishub Kepri: Arus balik lebaran di Pelabuhan Ranai Natuna berjalan lancar
Bandara Hang Nadim layani 363 penerbangan pada 11-14 April
BMKG imbau masyarakat waspadai potensi hujan lebat, termasuk di Kepri
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Senin, mengatakan aturan terkait dengan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang berlangsung pada 8 hingga 15 April 2024.
Dia menjelaskan ASN tidak diperbolehkan menambah cuti tahunan dua hari sebelum dan dua hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
"Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam diingatkan untuk wajib hadir masuk kerja pada tanggal 16 April 2024 sekaligus Apel Gabungan dan Halal Bi Halal Pasca Libur Lebaran," kata dia.
Ia menyampaikan apel gabungan sekaligus halalbihalal akan diadakan pada Selasa (16/4), pukul 07.00 WIB di Dataran Engku Putri Kantor Wali Kota Batam dengan menggunakan pakaian dinas harian lengkap.
“Pegawai yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tugas jabatannya akan diberikan tambahan cuti tahunan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Jefridin juga mengimbau kepada kepala perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H berjalan dengan tertib dan lancar di lingkungan Pemkot Batam.
"Saya berharap seluruh pegawai dapat hadir dengan penuh semangat dan kebersamaan," kata dia.
Ia mengatakan pelayanan publik akan dimulai dan berjalan secara normal sejak hari pertama pascalibur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Kepada semua pegawai sudah harus memberikan pelayanan sesuai dengan SOP masing-masing. Kita menegaskan komitmen untuk melayani masyarakat dengan baik,” kata dia.
Baca juga:
Dishub Kepri: Arus balik lebaran di Pelabuhan Ranai Natuna berjalan lancar
Bandara Hang Nadim layani 363 penerbangan pada 11-14 April
BMKG imbau masyarakat waspadai potensi hujan lebat, termasuk di Kepri