Batam (ANTARA) - Direktorat Samapta Polda Kepri meningkatkan kemampuan seluruh personelnya dalam penegakan hukum tindak pidana ringan (tipiring) guna mendukung pemerintah daerah menciptakan ketertiban umum (tibum), melalui pelatihan peningkatan kemampuan tipiring personel di Kota Batam, Kepri, Rabu.
"Ditsamapta memiliki tugas di bidang penegakan hukum tipiring, untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat terhadap pelanggaran ringan," kata Direktur Samapta Polda Kepri Kombes Pol. Joko Adi Nugroho di Batam, Rabu.
Pelatihan diikuti 115 personel Samapta se-Kepri, serta Kasatsamapta polres jajaran di wilayah hukum Polda Kepri.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan pelatihan ini bagian dari 10 perintah Kapolda Kepri tentang peningkatan kemampuan personel, dan pelaksanaan penegakan hukum yang profesional.
Baca juga: Pemkot Batam gelar Gema Seni dorong minat baca anak sejak dini
"Ini juga bagian dari arahan Kapolri tentang kehadiran personel Polri di tengah masyarakat," ujarnya.
Pelatihan tersebut, menghadirkan narasumber dari kejaksaan negeri, pengadilan negeri dan Pemerintah Kota Batam.
Dia menyebut, pelaksanaan penegakan hukum tipiring di tahun 2024 sudah cukup baik, begitupun di tahun 2025 yang juga meningkat dan diharapkan lebih bermanfaat bagi masyarakat.
"Targetnya tidak hanya meningkatkan kuantitas tapi juga kualitas. Caranya, meminta masukan dari masyarakat lewat patroli dialogis, gali informasi keluhan masyarakat dan jadikan target rencana sasaran strategis," katanya.
Menurut dia, bentuk pelanggaran tipiring yang dapat ditindak oleh personel Samapta seperti mengganggu ketertiban umum, juru parkir liar, hingga mabuk di muka umum.
Baca juga: Pemkab Natuna sediakan lahan 1,9 hektare di Puak untuk relokasi 57 KK
Penegakan hukum terhadap tipiring diselesaikan melalui persidangan dan juga bisa melalui restorative justice (keadilan restoratif).
Melalui pelatihan ini, kata dia, personel Ditsamapta diharapkan memahami situasi di lapangan, sehingga dapat menjadi penyelesaian masalah di masyarakat tempatnya bertugas.
Adapun penindakan terhadap juru parkir liar di wilayah Kota Batam yang dilaksanakan selama periode 1-14 Mei 2025, tercatat sebanyak 50 lebih.
"Jadi keberadaan jukir ini bagian dari keluhan masyarakat, makanya kami lakukan penegakan hukum lewat tipiring," ujarnya.
Joko juga mengamanatkan kepada seluruh personel Samapta untuk memahami perkembangan kehidupan masyarakat yang dinamis, serta memunculkan berbagai tantangan yang harus dihadapi sebagai personel Polri.
"Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan, perlindungan dan pengayoman hukum kepada masyarakat," kata Joko.
Baca juga:
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan narkoba yang disembunyikan di dubur
Pemko Batam angkat 1.980 CPNS dan PPPK formasi 2024
Komentar