Jakarta (ANTARA) - Pria berinisial A (42) yang melukai ibu kandungnya berinisial L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (9/4) terancam hukuman lima tahun penjara.

Pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"(Pelaku) Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang kepada pers di Jakarta pada Rabu.

 Hasoloan menjelaskan bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara," katanya.

Hingga kini, pria yang melukai ibu kandungnya di bagian tangan, jari (terputus), kepala dan punggung menggunakan pisau tersebut telah ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat. "Sudah ditahan," kata Hasoloan.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pria yang lukai ibu kandung di Kapuk terancam lima tahun penjara

Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024