Natuna (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
 
Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Selasa mengatakan pendaftaran dibuka pada hari ini Selasa (23/4).
 
"Pendaftaran dibuka mulai dari tadi malam pukul 00.00 WIB," ucap dia.
 
Ia menyebut perekrutan dilakukan secara terbuka melalui dalam jaringan (daring) di sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA).

Oleh karena itu, masyarakat yang berminat bisa langsung mengakses website tersebut.

"Untuk masuk ke website pendaftar harus membuat akun terlebih dulu," ujar dia
 
Adapun persyaratan pendaftaran calon PPK antara lain :
 
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
 
"Syaratnya masih sama dengan sebelumnya," ungkap dia.
 
Kata dia, anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak 85 orang untuk 17 kecamatan.
 
"Untuk gaji ketua PPK Rp2,5 juta sedangkan anggota Rp2,2 juta, gajinya sama dengan pemilu," tutur dia.

Baca juga:
Direktur RSUD RAT Pemprov Kepri mundur karena lanjutkan pendidikan

Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal

KPU Bintan sebut syarat dukungan minimal calon independen adalah 12.336 orang
 

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024