Jakarta (ANTARA) - Penganiaya seorang juru parkir menggunakan senjata tajam di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat terancam delapan tahun pidana penjara.
Pelaku yang berinisial MK alias Rio menganiaya korban yang berinisial FO menggunakan celurit sehingga menyebabkan luka pada beberapa bagian tubuh.
"Pelaku disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan pidana penjara," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno di Jakarta, Rabu.
Sutrisno menyebut motif penganiayaan tersebut adalah pelaku kesal terhadap korban.
"Kesal karena korban meninggalkan pelaku usai diantar ke daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat," ucap Sutrisno.
Kejadian itu bermula pada hari Sabtu (10/2) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban sedang bekerja sebagai juru parkir.
"Korban diajak oleh seseorang bernama Encek bersama pelaku MK alias Rio ke rumah seseorang temannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban," tutur Sutrisno.
Korban, kata Sutrisno, menuruti permintaan pelaku dan di tengah perjalanan, di daerah Tanjung Duren, pelaku meminta untuk berhenti.
"Pelaku turun dari motor dan pamit akan masuk ke dalam komplek, sementara korban disuruh menunggu. Namun, korban yang merasa keberatan lantas meninggalkan pelaku," lanjut Sutrisno.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penganiaya juru parkir di Jakbar terancam delapan tahun penjara