Polisi tangkap pelaku penganiaya anak usia 10 tahun

id Polisi, Polres Manggarai Barat, penganiayaan, Manggarai Barat, NTT

Polisi tangkap pelaku penganiaya anak usia 10 tahun

Polres Manggarai Barat mengamankan seorang terduga penganiayaan seorang anak berumur 10 tahun di Manggarai Barat, NTT (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)

Labuan Bajo (ANTARA) - Polres Manggarai Barat (Mabar), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pria berinisial FP (41) yang dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berumur 10 tahun.
 
"Berbekal informasi dari masyarakat, terduga pelaku diamankan di Kampung Ngawu, Desa Pengka, Kecamatan Welak, Manggarai Barat pada Sabtu 31 Agustus 2024," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Angga Maulana dalam keterangan yang diterima di Kupang, Ahad.
 
Ia menambahkan FP (41) ditangkap oleh Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat bersama anggota Polsek Lembor dan dibantu masyarakat setempat.
  
Ia menjelaskan korban penganiayaan berat itu adalah seorang anak berinisial SBT (10).
 
Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis (29/8) sekitar pukul 16.00 Wita saat SBT (10) tengah bermain di teras rumahnya.
 
"Berdasarkan informasi dari saksi yang merupakan orang tua korban, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi tak jauh dari rumah korban, hanya berjarak sekitar dua meter," kata dia.
 
Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke ke RS Siloam Labuan Bajo guna mendapatkan perawatan medis. Korban diketahui menderita luka sabetan senjata tajam.
 
"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis parang oleh terduga pelaku," kata dia.
 
Saat ini, lanjut dia, terduga pelaku penganiayaan diamankan di Polres Manggarai Barat dan akan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
 
 
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE