Natuna (ANTARA) - Aktivitas perusahaan tambang pasir di Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menyebabkan air Sungai Kelarik keruh atau berwarna kuning.

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna Ferizaldi di Natuna, Selasa,
setelah pihaknya melakukan sidak ke lokasi beberapa waktu lalu. Meski keruh, air di sungai tersebut tidak tercemar.

"Kita pernah lakukan penelitian pada Januari (2024), saat kejadian pertama (air berubah warna kuning), memang bukan tercemar, tetapi perubahan warna air," ucap dia.

Perubahan warna air hanya terjadi saat musim hujan, akibat kolam pencucian pasir meluap dan tumpah ke sungai.

"Dia (perusahaan tambang) melakukan pencucian pasir, air dari pencucian itu melimpah keluar saat hujan, akhirnya masuk ke sungai," ujar dia.

Ia menyebut pihaknya telah merekomendasikan kepada pihak perusahaan untuk membuat sekatan-sekatan agar pada saat hujan air bekas pencucian pasir tidak melimpah ke sungai.

"Saat kita lakukan sidak mereka sudah mulai membuat sekatan," sebut dia.

Ia berharap sekatan yang dibuat bisa berfungsi dengan baik sehingga air sungai tidak berubah warna lagi.

"Penyebab menguningnya air bukan hanya dikarenakan perusahaan itu, namun ada sumber lain, tetapi yang terbesar disebabkan perusahaan," imbuh dia.

Ia menegaskan pemberian izin tambang bukanlah wewenang dinasnya, namun wewenang Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Namun terkait sidak yang mereka lakukan, karena adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang.

Ia menambahkan saat ini, perusahaan belum melakukan penambangan dalam sekala besar, namun dalam tahap uji coba.

"Mereka mulai uji coba penambangan," tutur dia.

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024