Batam (ANTARA Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani belum menanggapi peraturan menteri dalam negeri yang menetapkan Pulau Berhala masuk dalam Provinsi Jambi, lepas dari Provinsi Kepulauan Riau.

"Soal apa? Kalau Berhala, nanti sajalah (jawabnya)," kata Gubernur sambil berlalu meninggalkan wartawan usai peresmian gerai mobil di Batam, Jumat siang.

Ia mengatakan akan melakukan jumpa pers di Tanjungpinang untuk menjelaskan secara lengkap komentar dan langkah menanggapi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 44/2011 tentang Pulau Berhala.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo mengatakan perturan menteri yang menyatakan Pulau Berhala menjadi bagian dari Provinsi Jambi, cacat hukum.

"Pemerintah pusat 'ambivalen' soal Berhala. Permendagri No 44/Tahun 2011 cacat hukum karena berlawanan dengan UU nomor 31 tahun 2003," kata Wakil Gubernur.

Menurut dia, Permendagri No 44 tahun 2011 yang menetapkan Pulau Berhala masuk Provinsi Jambi bertentangan dengan UU nomor 31 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepri.

Karena cacat hukum, kata dia, maka pemerintah provinsi bersama elemen masyarakat dan DPRD akan melakukan gugatan hukum agar pulau yang memiliki pasir putih itu kembali masuk dalam wilayah Kepri.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Provinsi Kepri Nur Syafriadi mengatakan lepasnya Pulau Berhala dari Kabupaten Lingga bukan kesalahan pemerintah provinsi yang telah memberikan perhatian penuh kepada masyarakat.

Menurut dia, dimasukkannya Pulau Berhala ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, diduga merupakan kesalahan Menteri Dalam Negeri.

Nur mengemukakan, lepasnya Pulau Berhala dari Lingga, Kepri, merupakan masalah serius, karena menyangkut warga Pemprov Kepri. Masalah itu sudah dibahas oleh seluruh fraksi di DPRD provinsi.

Semua fraksi sepakat mendesak Pemprov Kepri untuk menggugat Permendagri Nomor 44/2011 yang menjadi dasar Pulau Berhala masuk ke dalam wilayah administratif Tanjung Jabung Timur, Jambi.

DPRD mendesak Gubernur Kepri HM Sani segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung untuk meninjau kembali Permendagri Nomor 44/2011.

Ia mengatakan, sengketa Pulau Berhala antara Pemprov Kepri dan Pemprov Jambi terjadi sejak 1984. Berbagai upaya telah dilakukan Kepri untuk mendapatkan Pulau Berhala, salah satunya memperhatikan warga Pulau Berhala dan melobi pemerintah pusat.

"Beberapa bulan lalu saya pernah mendiskusikan Pulau Berhala dengan Menteri Dalam Negeri. Menteri berjanji akan menyelesaikan masalah itu dalam waktu cepat, dan ternyata hasilnya mengecewakan," katanya.

(Y011/A013)